Pengemudi Mobil Dinas Polri Didakwa Lalai Usai Tabrak Pengendara Motor Hingga Pingsan

Hukum128 Dilihat

Foto: Ilustrasi (ai) 

Surabaya – Seorang pengemudi mobil dinas Polri, Billy Arnaleba bin Kusnadi, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Kamis (5/3/2026).

Dalam surat dakwaan di SIPP PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Awalnya, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi 28-X dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan melambung hingga ke lajur kedua.

Pada saat yang bersamaan, saksi Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan pun tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf terjatuh hingga korban pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Perkara ini kini tengah diproses dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *