SURABAYA: Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya setelah terbukti bersalah dalam perkara penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Status DPO tersebut ditetapkan menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025 yang menguatkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Djuanto telah menjatuhkan hukuman serupa, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anuwibowo.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro, membenarkan bahwa pihaknya kini tengah memburu terpidana untuk segera dieksekusi.
“Benar, yang bersangkutan saat ini berstatus DPO. Putusan kasasi sudah turun dan dalam waktu dekat akan kami lakukan eksekusi,” ujar Tri, Kamis (23/04/2026).
Jaksa Damang Anuwibowo menambahkan, upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan, namun hingga kini keberadaan Mulia Wiryanto belum diketahui.
“Kami sudah melakukan pencarian, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan. Dua rumahnya di Surabaya juga dalam kondisi kosong,” ungkap Damang. Ia juga memastikan bahwa surat penetapan DPO telah diterbitkan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
“Surat DPO sudah kami keluarkan dan minggu lalu telah kami kirim ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa putusan kasasi telah dijatuhkan sejak November 2025. Namun hingga kini, eksekusi terhadap terpidana belum juga terlaksana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.
Dalam perkara ini, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi. Terdakwa mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan iming-iming keuntungan 5 persen per bulan dan jaminan pengembalian modal kapan saja.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos (mantan Wakil Bupati Blitar), kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.
Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima korban tidak sesuai perjanjian. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema yang dijanjikan. Selain itu, modal pokok sebesar Rp10 miliar juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan sejumlah somasi.
Dengan putusan yang telah inkracht, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan. (tom)











