PT Sahabat Peternak Indonesia Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Investasi “Titip Ternak”

Hukum245 Dilihat

SURABAYA – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law secara resmi melaporkan manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, sekaligus melayangkan surat somasi terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan wanprestasi dalam program investasi ternak yang ditawarkan perusahaan tersebut. Langkah hukum ini ditempuh pada Jumat, 18 Juli 2026, untuk dan atas nama sembilan klien yang telah memberikan kuasa khusus.

Bersama tim advokat: Muhamad Irfan Kasuma S.H., Akhmad Zulkarnaen S.H., Ahmad Syaiful Ikhwan S.H., dan Ageng Galuh S.H., tim hukum menegaskan total kerugian materiil yang dialami para klien saat ini mencapai lebih dari Rp485 juta rupiah. Investasi tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mengindikasikan penawaran program ini dilakukan secara masif dan luas.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban, PT SPI menawarkan skema investasi dengan nama “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan sejenisnya. Pola yang ditawarkan: investor menitipkan dana kepada perusahaan, yang akan digunakan untuk membeli dan memelihara hewan ternak. Sebagai imbalannya, dijanjikan keuntungan berkala serta pengembalian seluruh modal pokok pada masa jatuh tempo yang disepakati.

Pembayaran berjalan lancar pada awal masa kerja sama, namun mulai mengalami keterlambatan drastis sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Sejak itu, sejumlah indikasi mencurigakan ditemukan:

– Kontak dengan pihak pengelola perusahaan terputus
– Akun media sosial resmi PT SPI lenyap
– Pengecekan lapangan menunjukkan lokasi kandang kosong, tidak sesuai jumlah hewan yang dijanjikan kepada investor
– Keterangan pihak perusahaan mengenai alasan gagal bayar kerap berubah-ubah

Tim hukum menyimpulkan peristiwa ini bukan sekadar risiko kegagalan usaha, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana sesuai Pasal 492 (Penipuan) dan Pasal 486 (Penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023).

“Kami apresiasi keberanian klien maju menempuh jalur hukum. Pola yang terlihat, mulai dari hilangnya jejak digital hingga tidak adanya aset nyata, menunjukkan ini bukan sekadar usaha yang merugi. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas, baik jalur pidana maupun perdata, demi hak pemulihan kerugian klien.” Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA, Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law

Secara prinsip, skema penitipan hewan ternak sah secara hukum apabila dikelola dengan itikad baik, transparansi kepemilikan aset, dan pertanggungjawaban dana yang jelas. Namun model ini sangat rentan disalahgunakan menjadi skema Ponzi: dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama, tanpa benar-benar membeli atau memelihara hewan sesuai janji.

Masyarakat diimbau waspada jika menemukan ciri-ciri berikut:
– Menawarkan keuntungan tetap dengan angka yang tidak wajar tinggi
– Melarang atau menghalangi akses investor untuk memeriksa kondisi fisik hewan ternak
– Legalitas usaha, identitas pengelola, dan alamat operasional tidak jelas atau sering berubah
– Mengubah kontak dan alamat usaha secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi

Tim hukum memperkirakan jumlah korban dugaan penipuan ini jauh lebih banyak daripada yang telah terdata saat ini. Oleh karena itu, seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh program investasi PT Sahabat Peternak Indonesia baik yang sudah maupun belum tergabung dalam kelompok korban, dihimbau untuk menghubungi kantor hukum guna pendampingan hukum dan kemungkinan bergabung dalam langkah hukum kolektif. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *