SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan eks Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, DYA. Saat ini, DYA bertugas sebagai jaksa di Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, pada wartawan mengatakan, jika DYA dalam proses pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur atas dugaan pelecehan terhadap staf honorer pada 2024 lalu.
“Untuk setiap perbuatan pegawai Kejaksaan yang tercela, pimpinan memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan terhadap DYA tersebut.
“Untuk kasus ini kami belum mengetahui hasilnya,” terangnya.
Ia juga menambahkan, hingga kini penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut masih berjalan di bidang pengawasan Kejati Jatim. Proses pendalaman dilakukan oleh bidang pengawasan dan belum mencapai tahap hasil.
“Informasinya masih dalam proses di bidang pengawasan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juni 2024. Saat itu korban tengah mengemudikan mobil, sementara DYA berada di kursi penumpang samping. Dalam situasi tersebut, DYA diduga melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Perbuatan serupa disebut kembali dilakukan oleh DYA terhadap korban keesokan harinya. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi yang hampir sama.
Sebelumnya, DYA dilaporkan oleh pegawai honorer Kejari Tanjung Perak pada 2024 lalu ke Polrestabes Surabaya yang tertuang dalam LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. (tom)











