KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Simposium DIHPA Soroti Tantangan Adaptasi Penegak Hukum

Menuju Keadilan Seimbang

Pendidikan87 Dilihat

SURABAYA – Perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 menjadi sorotan utama pada hari kedua Simposium Nasional Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA). Kegiatan berlangsung 10–12 Juli 2026 di Surabaya.

Sesi pertama hari kedua menghadirkan tiga akademisi terkemuka: Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Pattimura), Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. (Guru Besar Universitas Jember), serta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta). Mereka mengupas berbagai dimensi pembaruan, mulai dari tujuan pemidanaan, perlindungan hak, hingga terobosan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pergeseran: Dari Hukum Lama yang Represif Menuju Nilai Kemanusiaan

Prof. Juanrico menjelaskan, KUHP Baru menandai berakhirnya orientasi hukum pidana yang selama ini cenderung represif dan berfokus pada balas dendam. Kini sistem hukum diarahkan untuk menyeimbangkan empat kepentingan sekaligus: negara, pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat luas.

“Pemidanaan tidak lagi bertujuan menderitakan atau merendahkan martabat manusia. Tujuannya kini adalah mencegah kejahatan, membina terpidana agar berguna kembali, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan rasa penyesalan pelaku,” tegasnya. Sabtu, (11/7/2026).

Meski nilai-nilai Pancasila kini lebih nyata tertanam, masih ada tantangan besar: belum adanya pedoman pemidanaan nasional yang seragam, serta pola pikir sebagian aparat yang belum sepenuhnya beralih dari paradigma lama.

Perlindungan Hak Diperkuat, Peran Advokat Lebih Setara

Dr. Chairul Huda menyoroti perubahan mendasar dalam KUHAP Baru yang memperluas perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, perempuan). Hak mendapat penjelasan yang dimengerti, akses bantuan hukum, serta bebas dari penyiksaan kini diatur lebih rinci.

Posisi advokat pun diperkuat lewat sistem persidangan gabungan: hakim aktif namun pihak pembela dan penuntut memiliki kedudukan seimbang. “Kini advokat berhak menyampaikan pernyataan pembuka dan penutup, serta melakukan uji silang saksi setara jaksa. Ini mencegah kejutan bukti di persidangan,” ujarnya.

Namun, perlindungan korban dinilai perlu diperkuat lagi: kewajiban aparat masih bersifat koordinatif dengan LPSK, belum menjadi kewajiban mutlak yang terintegrasi sepenuhnya dalam proses pengadilan.

Terobosan Baru: Korporasi Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana

Salah satu lompatan terbesar diungkap Prof. Arief Amrullah: KUHP Baru secara tegas mengakui korporasi atau badan hukum sebagai subjek pidana. Artinya, perusahaan bisa dipidana bukan hanya karena kesalahan satu orang pengurus, melainkan akibat kegagalan sistem, kebijakan, atau budaya organisasi yang memicu kejahatan.

Doktrin seperti agregasi kesalahan dan tanggung jawab mutlak kini memiliki landasan hukum jelas. Hakim tak perlu lagi mencari pelaku tunggal, cukup menilai akumulasi kelalaian dalam struktur perusahaan.

“Konsekuensinya, aparat harus menguasai cara menyelidiki tata kelola, sistem kepatuhan, dan dokumen korporasi—bukan sekadar memeriksa perbuatan perorangan,” jelasnya.

Kunci Keberhasilan: Perubahan Dimulai dari Pendidikan dan Pola Pikir

Ketua Umum DPN DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, menegaskan aturan mutakhir tak akan berarti tanpa pemahaman yang tepat. “Kami harus memastikan dosen hukum memahami perubahan ini, agar bisa ditanamkan ke calon penegak hukum masa depan.” kata Dr. M. Sholehuddin

Senada, Ketua Panitia Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. menambahkan: “Tak hanya ilmu hukum yang harus diperbarui, pola pikir penegak hukum juga harus berubah. Mari kita tinggalkan kebiasaan lama, agar hukum benar-benar melahirkan keadilan nyata bagi masyarakat.” tambah Beryl.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *