Mojokerto – Seorang warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengajukan pengaduan sekaligus permohonan penertiban terhadap dugaan penggunaan lahan yang melanggar aturan di kawasan jalan nasional.
Warga bernama Satupah, pemegang hak milik atas sebidang tanah seluas 335 meter persegi di Jalan Gajah Mada, menyampaikan, bahwa akses ke lahannya terganggu akibat berdirinya bangunan permanen usaha cuci mobil dan motor di area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau.
Dalam surat yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali serta PT Kereta Api Indonesia (Persero), Satupah menjelaskan bahwa bangunan tersebut berada di atas bagian jalan nasional, tepatnya pada ruang manfaat jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
“Fakta di lapangan, pada trotoar dan/atau ruang terbuka hijau tersebut berdiri bangunan permanen untuk kegiatan usaha cuci mobil dan motor, sehingga saya tidak memiliki akses yang cukup ke tanah saya,” tulis Satupah dalam pengaduannya. Sabtu (18/4)
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk usaha tersebut merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang disewakan kepada pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, penyewa diketahui menjalankan usaha jasa cuci kendaraan di lokasi tersebut.
Satupah sebelumnya telah melayangkan pengaduan kepada PT KAI dan telah menerima tanggapan tertulis. Dalam tanggapan itu disebutkan adanya kesediaan dari pihak penyewa untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta sejumlah peraturan turunannya, Satupah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan karena mengganggu fungsi jalan, khususnya ruang manfaat jalan seperti trotoar.
“Informasi Kesediaan dari pihak penyewa maupun PT.KAI untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yg berlaku, “ucapnya.
Ia pun meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas berupa penertiban hingga pembongkaran bangunan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjamin akses ke lahannya.
“Guna menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, kami harapkan adanya itikad baik untuk menertibkan dan membongkar secara sukarela dalam waktu maksimal tujuh hari,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana, apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan.
Satupah berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil keputusan guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan pemanfaatan ruang jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah Agus Julianto, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan. Tio











