Keluarga Siswi Korban Laka Keluhkan Birokrasi Klaim Jasa Raharja

Hukum133 Dilihat

Sidoarjo – Kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan manfaat pembayaran iuran tersebut setelah mengalami kesulitan saat mengajukan klaim santunan kecelakaan melalui PT Jasa Raharja.

Persoalan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di depan Giant Waru, pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Kecelakaan tersebut melibatkan empat perempuan yang berboncengan pada dua sepeda motor berbeda. Beruntung, seluruh pihak yang terlibat hanya mengalami luka ringan.

Salah satu kendaraan dikendarai oleh dua siswi SMA asal Surabaya, Anggita dan Gisel, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Sidoarjo setelah mencari tempat kos untuk keperluan magang di sebuah minimarket. Sementara sepeda motor lainnya dikendarai seorang ibu berinisial DW bersama putrinya, FLD.

Setelah mendapatkan penanganan medis di RS Usada, Taman, Sidoarjo, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan karena menganggap kecelakaan itu sebagai musibah yang tidak disengaja. Namun, keluarga Anggita mengaku harus menanggung seluruh biaya pengobatan yang mencapai sekitar Rp5 juta.

Ayah Anggita, Mujito, warga Kenjeran, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban, mengaku sempat berharap biaya pengobatan tersebut dapat terbantu melalui santunan Jasa Raharja. Namun harapan itu pupus setelah mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus klaim.

“Saya berharap bisa mendapatkan penggantian biaya rumah sakit karena untuk biaya pengobatan saya sampai harus berutang ke tetangga. Kalau persyaratannya seperti itu, jelas sangat memberatkan masyarakat. Lalu apa gunanya kami membayar Jasa Raharja saat mengurus kendaraan di Samsat?” ujar Mujito, Jumat (5/6/2026).

Menurut Mujito, salah satu kendala utama adalah persyaratan pembuatan laporan kecelakaan yang diajukan setelah kejadian berlangsung atau dianggap terlambat. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang dinilai tidak mudah dipenuhi.

Adapun persyaratan penerbitan laporan kecelakaan lalu lintas yang disebutkan antara lain:

Menghadirkan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.
Menunjukkan dokumen kendaraan dan pengemudi, seperti STNK dan SIM.
Menghadirkan minimal dua orang saksi yang melihat langsung kejadian.

Dilakukan survei oleh tim terpadu yang terdiri dari petugas kepolisian dan Jasa Raharja.
Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan penjaminan tidak dapat diproses.

Menurut informasi yang diterima keluarga korban, apabila hanya satu kendaraan yang dapat dihadirkan, maka peristiwa tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh santunan sebagaimana yang mereka harapkan.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (8/6/2026).

Sementara itu, pihak Jasa Raharja Jawa Timur juga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai proses pengajuan santunan yang dinilai terkendala persyaratan administratif.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas perlindungan yang diberikan melalui SWDKLLJ, terutama bagi korban kecelakaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran setiap kali melakukan pengesahan kendaraan bermotor di Samsat. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *