Waduh! Tonny Soegiono Cek-in Bersama Dua Terapis Superior Surabaya 

Oknum Polisi Ikut Ke Bali dan Cek-in di Hotel Shangri-La

Hukum103 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian uang pelanggan Spa Superior Surabaya senilai Rp1,285 miliar yang menjerat terapis Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam perkara ini, satu tersangka lainnya, Putriana Kusuma Wardani, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi korban, Tonny Soegiono. Di hadapan majelis hakim, Tonny mengaku mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening dari pihak bank.

“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny dalam persidangan. Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening tersebut, Tonny menemukan dana di rekeningnya berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Tonny mengaku tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah membuat perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian uang.

Menurut Tonny, terdakwa pernah menyatakan kesanggupan mengembalikan uang yang telah diambil dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.

“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, Tonny menegaskan dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

“Tidak saya cabut. Awalnya janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan. Uang yang dikembalikan terdakwa sekitar Rp480 juta,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Tonny juga membantah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa. Ia mengaku hanya sering menggunakan jasa terdakwa sebagai terapis di Spa Superior Surabaya.

“Dalam satu bulan biasanya saya datang tiga sampai lima kali ke Spa Superior,” ujarnya.

Di persidangan terungkap bahwa Tonny dan terdakwa pernah beberapa kali bertemu di luar tempat kerja, termasuk bepergian ke Bali bersama beberapa orang lainnya serta menghadiri acara di Hotel Shangri-La Surabaya.
Namun Tonny menegaskan hubungan tersebut tidak bersifat khusus.

“Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.

Kepada majelis hakim, Tonny mengaku pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Di dalam casing ponsel tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan ataupun mengizinkan terdakwa menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan transaksi.

Tonny juga mengaku mulai curiga setelah saldo rekeningnya terus berkurang. Ia mengingat pernah melakukan transaksi di ATM maupun minimarket saat terdakwa berada di dekatnya.

“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian keterangan yang disampaikan saksi korban.

Menurut terdakwa, Tonny mengetahui dirinya memegang kartu ATM milik korban. Ia juga mengklaim sebagian pengambilan uang dilakukan atas izin Tonny.

“Pengambilan uang itu izin dari Pak Tonny. Tapi kadang-kadang juga tidak izin,” kata Nur di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga membantah tidak memiliki kedekatan dengan saksi korban. Menurutnya, mereka beberapa kali bertemu di luar tempat kerja.

“Saya sering check-in di Hotel Shangri-La bersama Pak Tonny dan teman saya. Bahkan ada oknum polisi yang ikut, dan kami juga pernah pergi ke Bali bersama,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa dan korban sama-sama berada di lingkungan kerja sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.
Menurut JPU, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Terdakwa disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room.

Selain itu, terdakwa juga diduga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan. Akibat peristiwa tersebut, Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *