Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Agustin Widyawati, S.E., M.B.A. dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T. melakukan dugaan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra seorang investor hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 miliar. Jumat (3/7/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa didakwa telah bersama-sama membujuk korban, Salim Himawan Saputra, untuk menempatkan dana pada produk yang disebut sebagai deposito nonperbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun serta jaminan saham senilai 200 persen dari dana yang diinvestasikan.
Menurut jaksa, sekitar Januari 2019, terdakwa Ranto yang merupakan rekan kuliah korban menawarkan produk investasi tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan, termasuk pernah menjadi pimpinan cabang sebuah bank swasta, sehingga mampu meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman.
Awalnya korban mentransfer dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Selanjutnya korban kembali menyetor Rp500 juta pada 11 Februari 2019.
Pada 19 Februari 2019, korban kemudian dipertemukan dengan terdakwa Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya. Dalam pertemuan itu, Agustin disebut meyakinkan korban bahwa kondisi keuangan OSO Sekuritas sangat kuat dan mengaku memiliki kedekatan dengan Raja Sapta Oktohari. Ia juga menyampaikan bahwa banyak nasabah telah menempatkan dana hingga triliunan rupiah melalui dirinya tanpa mengalami gagal bayar.
Setelah memperoleh keyakinan tersebut, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019 sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp5 miliar.
Namun belakangan korban mengetahui bahwa dana yang diyakininya sebagai deposito justru digunakan untuk pembelian saham, yakni saham IKAI senilai Rp2 miliar dan saham TOPS senilai Rp3 miliar melalui skema perjanjian jual beli kembali (repo).
Korban mengaku tidak pernah bermaksud membeli saham dan langsung memprotes kedua terdakwa. Saat meminta dananya dikembalikan, korban disebut diberi penjelasan bahwa dana tersebut tidak dapat ditarik karena telah terikat dalam perjanjian.
Jaksa menyebut hingga investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga masing-masing sekitar Rp215,8 juta dan Rp293,8 juta. Sementara pokok investasi sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Agustin diduga memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per periode investasi, sedangkan Ranto memperoleh komisi sebesar 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tio










