Tiga Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Ketiga Terdakwa Diadili 

Hukum110 Dilihat

SURABAYA – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap jaringan perdagangan yang diduga telah berlangsung sejak 2025. Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yakni Hadyan Jaya Sasmita, S.H. dan Robby Faisal Firmanda, S.H.

Di hadapan majelis hakim, saksi Robby Faisal Firmanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby di persidangan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, Suymin Doko mengaku tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk selanjutnya dijual kepada Bisma Maheswara dengan harga Rp31,5 juta.

“Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo.

“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” terang Hadyan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga bekerja sama memperdagangkan tiga ekor biawak Komodo yang merupakan satwa dilindungi.

JPU menguraikan, transaksi diawali pada Januari 2026 ketika Suymin menawarkan komodo kepada Bisma dari Labuan Bajo. Selanjutnya Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan Rp5 juta per ekor. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sebelum akhirnya tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, pengiriman itu berhasil digagalkan petugas Polda Jatim. Polisi kemudian menangkap Suymin, mengembangkan perkara hingga menangkap Rizal sebagai penerima barang, dan selanjutnya mengamankan Bisma.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Suymin diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.

Sementara Rizal disebut telah beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *