Akui Perbuatan dan Menyesal, Teguh Waluyo Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seringan-ringannya

Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri

Hukum121 Dilihat

SURABAYA – Terdakwa Teguh Waluyo menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas perbuatannya dalam perkara pidana Nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby. Melalui nota pembelaan atau pledoi, Teguh memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Pledoi tersebut disampaikan tim penasihat hukum Iwan Sumartono,SE SH, MH, CLA , Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn dan Suhartono, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD) setelah Penuntut Umum  dalam dalam persidangan sebelumnya menuntut Teguh dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Oleh JPU terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b, ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dalam pembelaannya, Teguh disebut tidak bermaksud mengingkari fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Ia justru mengakui perbuatannya, membenarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diajukan, dan menyatakan menerima proses hukum yang sedang dijalaninya.

“Terdakwa sejak awal telah bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara jujur, membenarkan dakwaan Penuntut Umum, membenarkan keterangan saksi-saksi, serta mengakui seluruh perbuatannya di hadapan persidangan,” demikian salah satu bagian pledoi yang disampaikan penasihat hukum, Iwan Sumarsono, SE, SH, MH , Kamis (13/8)

Teguh juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dalam pledoi, penasihat hukum menyampaikan bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menghapus penderitaan yang dialami korban maupun keluarga korban.

“Terdakwa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban, Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan seluruh masyarakat Indonesia,” demikian isi pembelaan tersebut.

Penasihat hukum menegaskan permohonan maaf itu bukan dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Teguh disebut menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Pembelaan juga menyoroti tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan. Menurut penasihat hukum, pemidanaan juga memiliki tujuan memperbaiki pelaku, memberikan efek jera, serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang berguna.

Karena itu, sikap Teguh selama proses hukum diminta menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebagai keadaan yang meringankan.

Penasihat hukum menyebut beberapa hal yang patut dipertimbangkan, di antaranya terdakwa mengakui kesalahan, tidak mempersulit proses pembuktian, bersikap sopan dan kooperatif selama penyidikan maupun persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

“Terdakwa menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi di masa yang akan datang,” tulis penasihat hukum dalam pledoi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan tersebut seluruhnya.

Selain itu, mereka memohon agar Teguh dijatuhi pidana seringan-ringannya menurut hukum dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kemanusiaan, dan tujuan pemidanaan.

“Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Namun hukum yang baik bukan hanya menghukum, melainkan juga memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kehidupannya,” demikian bagian penutup pledoi.

Penasihat hukum berharap putusan yang dijatuhkan nantinya tetap memberikan kesempatan kepada Teguh untuk memperbaiki diri, kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga, serta menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Seluruh permohonan tersebut kini menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjerat Teguh Waluyo. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *