Rutan Medaeng Beri Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan, 430 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Berita, Hukum162 Dilihat

SURABAYA – Sebanyak 430 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan salah satu syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Untuk syarat remisi itu secara umum mempunyai persyaratan, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, kemudian mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan. Untuk syarat administratif, berkasnya juga harus lengkap, baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro.

Berdasarkan data per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Surabaya mencapai 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877 orang merupakan narapidana, dengan 430 orang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum 2026.

Dari 430 penerima remisi, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga bervariasi. Sebanyak 292 narapidana mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.

Jumlah penerima remisi tahun ini relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat sekitar 436 warga binaan memperoleh remisi, sedangkan pada 2026 sebanyak 430 narapidana menerima remisi.

Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, kasus pencurian menjadi perkara dengan penerima remisi terbanyak, yakni 128 orang. Disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.

Selain itu, penerima remisi juga berasal dari berbagai perkara lainnya, seperti korupsi, migas, pencucian uang, perlindungan konsumen, perdagangan orang, perpajakan, hingga pelanggaran ITE.

Tristiantoro menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.

“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi introspeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Selain Remisi Umum, data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat sebanyak 51 warga binaan memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99.

Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *