Skandal Korupsi Sewa Liar Stand PD Pasar Surya Dibongkar! Kejari Tanjung Perak Geledah Paksa, 223 Dokumen Disita

Hukum110 Dilihat

SURABAYA – Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini menjadi babak serius dalam pengusutan dugaan praktik sewa liar stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung masif sepanjang 2024 hingga 2025 dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak,  I Made Mahendra Swara, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penyidikan resmi yang kini tengah berjalan.

“Ini sudah tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” tegas Swara.

Dengan mengantongi izin Pengadilan Negeri Surabaya, tim penyidik menyisir kantor PD Pasar Surya. Hasilnya tak main-main: 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU.

 

Sewa Tanpa Kontrak, Uang Menguap?

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur alias tanpa perjanjian resmi.

Fakta mencengangkan terungkap—banyak pedagang menggunakan stand tanpa kontrak jelas. Akibatnya, PD Pasar Surya tak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” ungkap I Made Swara.

Lebih parah lagi, penyidik menemukan indikasi adanya pembagian stand dan lahan kosong yang diduga diberikan tanpa proses negosiasi resmi, membuka dugaan kuat adanya praktik permainan di balik layar.

Jaringan Luas, Potensi Kerugian Fantastis

I Made Swaraenbahkan, dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasa. terdiri dari 20 pasar di cabang timur, 27 di utara, dan 15 di selatan, dugaan penyimpangan ini diyakini tidak berskala kecil.

Kerugian yang ditimbulkan pun diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,  nanti angka yang berpotensi terus membengkak seiring pendalaman penyidikan.

15 Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengurai benang kusut praktik dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” tegas I Made Swara.

Meski belum ada penetapan tersangka, publik kini menanti: siapa aktor di balik skandal sewa liar ini?

“Sabar ini masih proses, nanti pasti kita sampaikan jika sudah ada tersangka, ” ucapnya.

Kejari Tanjung Perak memastikan tak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan terus dikembangkan untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *