Sistem Press Release PN Surabaya Dipersoal Penggugat

Pembangunan TPS Simomulyo Digugat Rp.10 Miliar

Hukum122 Dilihat

SURABAYA – Perkara perbuatan melawan hukum  (PMH) terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, kini memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7). Sidang dipimpin Ketua Hakim Irilina kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat belum hadir.

Gugatan diajukan oleh Sudjono Hadimulyo dengan kuasa hukum Moch. Fusthaathul Amri, S.H. terhadap belasan pihak mulai dari pejabat kelurahan, dinas terkait, hingga pengurus lembaga kemasyarakatan setempat dengan nilai tuntutan mencapai Rp 10 miliar.

Pihak penggugat mempertanyakan kejanggalan dalam proses penyampaian panggilan sidang. Dalam gugatan telah dicantumkan alamat tempat tinggal masing-masing tergugat, termasuk alamat rumah Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., bukan alamat kantor.

“Kami tujukan ke alamat rumah tempat tinggalnya. Mengapa justru muncul informasi bahwa alamat tersebut sudah tidak ditempati atau yang bersangkutan telah pindah?” tanya Moch. Fusthaathul Amri.

Ketidakjelasan serupa terjadi pada Tergugat IV, mantan pejabat kelurahan. Ada yang menyebut sudah pindah tugas dan rumahnya dipindahkan, namun keterangan lain menyatakan yang bersangkutan masih berada di lokasi meski sudah purnatugas.

Selain itu, mekanisme pengiriman panggilan atau relaas yang kini dialihkan lewat layanan Kantor Pos oleh Pengadilan Negeri Surabaya dinilai kurang menjamin kepastian sampai ke tangan yang dituju. Padahal jika surat tidak dapat diserahkan seharusnya segera dikembalikan ke pengadilan.

“Prosedurnya berubah dari diserahkan langsung jurusita menjadi dikirim lewat pos dengan alasan efisiensi. Padahal tanggung jawab kebenaran penyampaian panggilan sangat menentukan jalannya persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum bagi sejumlah tergugat Isroni, Soehartono, S.H. dari Kantor Hukum Pradesahi Surabaya menegaskan gugatan tersebut keliru menarik pihak yang tidak berkaitan secara yuridis.

“LPMK, RW, dan RT adalah lembaga kemasyarakatan. Secara kewenangan dan ruang lingkup tugas mereka tidak memiliki hubungan maupun wewenang atas persoalan yang dipermasalahkan. Menarik mereka ke dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Soehartono.

Ia juga menilai masih terdapat kejanggalan pada alat bukti yang diajukan penggugat, di mana belum terlihat keterkaitan yang jelas antara dalil gugatan dengan dokumen yang dikemukakan. Keabsahan sejumlah bukti pun belum dapat diverifikasi dengan pasti. Meski demikian, hingga saat ini pintu penyelesaian damai masih terbuka lebar.

“Kita masih berada di wilayah yang sama, penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi tetap menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Perselisihan bermula dari rencana pembangunan TPSS di kawasan olahraga tersebut. Penggugat yang memiliki tanah berbatasan langsung menyampaikan keberatan tertanggal 8 Juni 2026 dikhawatirkan mengganggu lingkungan dan aktivitas warga. Namun rencana tetap dilanjutkan dengan alasan aset milik pemerintah dan telah disetujui lewat musyawarah.

Penggugat menilai musyawarah tersebut cacat prosedur. Ia tidak pernah dilibatkan padahal menjadi pihak yang terdampak langsung. Persetujuan dinilai hanya diambil dari pejabat dan pengurus yang dianggap tidak mewakili kepentingan warga. Bahkan dituding adanya dugaan kolusi dan nepotisme, di mana Ketua LPMK dan Ketua RW adalah pasangan suami istri yang menjabat lama sehingga keputusan mengandung kepentingan pribadi.

Untuk diketahui bahwa, dalam gugatan yang memuat 16 nama tergugat dan turut tergugat, disebutkan antara lain:

Dwi Anggara Widya Sukma (pejabat terkait perencanaan), M. Isroni Hariyanto (Ketua LPMK),  Magdalena (Ketua RW 07), Fendy Ardiani Pradhana (Lurah Simomulyo), Yudhistiro Rekso Yudho (pengelola GOR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Kepala Inspektorat Kota dan Provinsi Jawa Timur, Para Ketua RW se-Kelurahan Simomulyo, Serta nama warga lain yang terkait.

Penggugat meminta kepada Majelis Hakim dalam petitumnya untuk Pengukuhan status kepemilikan tanah dan bangunan, Pembatalan keputusan pembangunan TPSS, Ganti kerugian materiil Rp 3 miliar dan imateriil Rp 7 miliar. Tio

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *