Saksi JPU Buka Fakta: BPI Hanya Distributor, Tak Tempel Merek Wire Rope

Kuasa Hukum Pertanyakan Mens Rea Santoso

Hukum127 Dilihat

SURABAYA – Kesaksian Kepala Administrasi dan Marketing PT Bentang Persada Internusa (BPI), Andre Bastian, dalam persidangan perkara perdagangan wire rope mengungkap sejumlah fakta yang menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Santoso Utomo Tjioe.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9), Andre menyatakan PT BPI bukan produsen wire rope. Perusahaan tersebut, menurut dia, hanya bertindak sebagai distributor dan tidak melakukan proses produksi maupun penempelan merek pada fisik barang.

Andre yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina juga menerangkan, wire rope yang diperdagangkan PT BPI diperoleh dari supplier, salah satunya PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.

Keterangan saksi tersebut kemudian didalami hakim anggota Edi Saputra P Lawi, terutama terkait sertifikasi produk.

Andre menyatakan setiap wire rope yang diterima dari supplier disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia juga mengaku mengetahui adanya tulisan SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

BPI Disebut Hanya Distributor

Dalam persidangan, Andre juga menjelaskan hubungan PT BPI dengan PT SSGS merupakan hubungan supplier dan distributor. PT SSGS menunjuk BPI untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan itu kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.

Edward menanyakan mengenai transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI, termasuk kewajiban perpajakan. Andre memastikan setiap produk wire rope yang diperdagangkan dikenakan PPN.

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.

Edward juga menanyakan apakah selama Andre bekerja di PT BPI pernah menerima keluhan konsumen terkait kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.

Andre menjawab tidak pernah.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Tak Ada Produksi dan Penempelan Merek

Persidangan juga mengungkap bahwa PT BPI tidak melakukan proses produksi terhadap wire rope yang diperjualbelikan.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” jelas Andre.

Penasihat hukum kemudian menggali persoalan perubahan pencatatan merek dari Dongwa menjadi Unistrand.

Andre menyebut persoalan tersebut, sepanjang yang diketahuinya, berkaitan dengan pencatatan administrasi.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Edward kemudian menanyakan secara spesifik apakah PT BPI pernah menempelkan merek Unistrand pada fisik wire rope.

Andre membantahnya.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Unsur Kesengajaan Harus Dibuktikan

Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai kesaksian tersebut menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara, khususnya terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri terdakwa.

Menurut Edward, persoalan perkara tidak semata-mata dapat dilihat dari temuan mengenai merek dan sertifikasi, tetapi juga harus dikaitkan dengan asal-usul barang, dokumen yang menyertai produk, posisi perusahaan dalam rantai distribusi, serta pengetahuan terdakwa ketika barang diterima.

“Kalau barang diperoleh dari supplier, perusahaan bertindak sebagai distributor, barang diterima dengan dokumen yang menurut saksi merupakan sertifikat SNI, tidak ada proses produksi dan tidak ada penempelan merek, maka seluruh fakta ini harus diuji ketika jaksa mendalilkan adanya pertanggungjawaban pidana,” kata Edward.

Ia menegaskan pihaknya tetap berpandangan Santoso tidak memiliki niat melakukan pelanggaran.

“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan. Fakta dan alat bukti di persidangan yang harus menjawabnya,” ujarnya.

Edward mengatakan kesaksian Andre semakin memperjelas posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

“Klien kami memperoleh barang dari supplier. Karena itu harus dibuka secara terang siapa yang memasok barang, bagaimana kondisi barang ketika diterima, dokumen apa yang diberikan dan apa yang diketahui klien kami pada saat itu,” katanya.

Menurut Edward, hal tersebut penting agar pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan begitu saja tanpa terlebih dahulu menguji tindakan dan pengetahuan masing-masing pihak dalam rantai pasok.

Dakwaan Jaksa Persoalkan Merek dan SNI

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Surabaya. Fakta-fakta mengenai asal barang, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan dan peran masing-masing pihak akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Tom

 

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *