Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Roy Suryo, Hakim Sempat Menunda

Berita, Hukum, Nasional29 Dilihat

JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memperlihatkan seluruh dokumen ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana, dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi setelah jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen ijazah sebagai barang bukti kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin agar ijazah itu juga dapat diperlihatkan kepada para pengunjung sidang.

Permintaan itu sempat ditangguhkan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati. Hakim menyarankan agar Jokowi menunjukkan dokumen tersebut setelah persidangan selesai.

Namun Jokowi kembali memohon izin. Ia beralasan telah berjanji kepada publik untuk memperlihatkan ijazah asli miliknya dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah memperoleh izin, Jokowi berdiri di depan majelis hakim dan membalikkan badan menghadap para pengunjung sidang. Satu per satu ijazah pendidikan yang dibawanya diperlihatkan, termasuk kepada Roy Suryo yang bersama tim kuasa hukumnya turut mendekat ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen tersebut. Suasana ruang sidang pun menjadi riuh sebelum hakim meminta proses itu diakhiri. a berurutan. Ia menyebut menempuh pendidikan di SD Negeri 111 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Jokowi turut menjelaskan bahwa pada masa kuliahnya belum terdapat sistem jurusan seperti yang dikenal saat ini. Menurutnya, mahasiswa hanya memilih kelompok mata kuliah pilihan, dan dirinya lebih banyak mengambil mata kuliah bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *