Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai, Bebas Sanksi Administrasi hingga 30 November 2026

Berita8 Dilihat

 

Surabaya – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur yang masih memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program yang berlangsung selama dua bulan ini memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Program tersebut digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pelaksanaannya juga akan dibarengi dengan penguatan pelayanan dan sosialisasi di berbagai layanan Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, program pemutihan kembali dilanjutkan karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program ini kembali dilanjutkan karena memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan dan sosialisasi juga akan kami maksimalkan agar program ini dapat dimanfaatkan lebih banyak wajib pajak,” ujar Bobby.

Berbeda dengan program sebelumnya yang menyasar kelompok tertentu, pemutihan kali ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum. Keringanan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok seperti pengemudi ojek online maupun buruh.

“Dalam program pemutihan kali ini, masyarakat umum juga dapat memanfaatkan keringanan, tidak hanya kelompok tertentu seperti pengemudi ojek online maupun buruh,” katanya.

Bapenda Jawa Timur menegaskan, program tersebut menyasar wajib pajak yang berada di wilayah Jawa Timur. Termasuk masyarakat yang pada program pemutihan tahap sebelumnya belum sempat memanfaatkan keringanan.

“Program ini menyasar wajib pajak yang ada di Jawa Timur, termasuk masyarakat yang pada program tahap sebelumnya belum sempat memanfaatkan keringanan,” ujar Bobby.

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kendaraan roda dua. Pembebasan sanksi administrasi diberikan bagi kendaraan dengan nilai pajak maksimal Rp500 ribu. Sementara kendaraan dengan nilai pajak di atas batas tersebut tidak masuk dalam ketentuan keringanan.

“Untuk kendaraan roda dua, pembebasan sanksi administrasi diberikan dengan batas nilai pajak maksimal Rp500 ribu. Kendaraan dengan nilai pajak di atas batas tersebut tidak masuk dalam ketentuan keringanan,” katanya.

Selama periode pemutihan, Pemprov Jawa Timur juga akan memperluas sosialisasi agar masyarakat mengetahui program tersebut dan memanfaatkan layanan Samsat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Dari program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemprov Jawa Timur menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp270 miliar.

“Dari program pemutihan pajak ini, kami menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp270 miliar. Namun, target tersebut masih bergantung pada kondisi masyarakat dan situasi di lapangan,” kata Bobby.

Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi layanan Samsat selama periode pelaksanaan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.@

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *