SURABAYA – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo, serta gratifikasi dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,889 miliar dan denda Rp250 juta. Hak politik Maidi turut dicabut selama lima tahun. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/10/2026).
Ketua majelis hakim Ernawati Anwar menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta Maidi dihukum tujuh tahun dua bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar serta denda Rp205 juta. Dengan demikian, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dua bulan daripada tuntutan jaksa.
Uang Pengganti Rp6,88 Miliar dan Pencabutan Hak Politik
Selain hukuman penjara, Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran.
Jika harta benda Maidi tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim juga menetapkan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Pencabutan hak politik selama lima tahun menjadi hukuman tambahan yang berdampak pada hak Maidi untuk dipilih dalam jabatan publik. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara Maidi diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Perkara CSR, Perizinan, dan Fee Proyek
Perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi dan commitment fee dari proyek di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam uraian perkara, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan uang dengan kepentingan perizinan dan proyek pemerintah daerah, termasuk persoalan TPA Winongo serta pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan korupsi yang dilakukan secara berlanjut, peran aktif terdakwa, serta fakta bahwa terdakwa dinilai menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, hal yang meringankan meliputi Maidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, berusia lanjut, serta memiliki prestasi selama memimpin Kota Madiun.
Dua Terdakwa Lain Divonis Empat Tahun
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Thariq dikenai denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000.
Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, turut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana CSR, perizinan, dan proyek pemerintah di Kota Madiun.
Vonis terhadap Maidi sekaligus menandai perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, baik dalam lamanya pidana penjara maupun besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. (TOM)









