Pembangunan Pasar Keputran Selatan Dipertanyakan, Risiko Hukum dan Lingkungan Mengintai

Berita139 Dilihat

Surabaya – Pembangunan Pasar Keputran Selatan yang menelan anggaran APBD sebesar Rp9,2 miliar menuai sorotan tajam. Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PD Pasar Surya agar berhati-hati dalam mengeksekusi proyek permanen di lokasi yang diduga memiliki persoalan hukum.

Miko menilai proyek tersebut berisiko tinggi karena berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua isu krusial yang patut menjadi perhatian, yakni status kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran garis sempadan sungai.

Menurut Miko, lahan yang digunakan bukan merupakan aset Pemkot Surabaya, melainkan masuk dalam wilayah kerja Perum Jasa Tirta yang mengelola aliran Kali Surabaya sebagai bagian dari Sungai Brantas.

“Kami memiliki bukti bahwa lahan itu berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta, bukan milik Pemkot. Ini menyangkut aliran Kali Surabaya yang merupakan cabang Sungai Brantas,” ujar Miko, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, apabila klaim tersebut terbukti, pembangunan gedung permanen di atas lahan itu berpotensi menjadi temuan hukum serius di kemudian hari.

Selain itu, Miko juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa jalur inspeksi atau area pemeliharaan sungai minimal berjarak 15 meter dari bibir sungai, yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan area resapan air.

“Di area itu tidak boleh ada bangunan permanen, apalagi digunakan untuk kegiatan bisnis. Lalu bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp9,2 miliar tersebut?” ujarnya.

Ia mengaku heran dengan kebijakan pengucuran anggaran besar pada lahan yang secara regulasi tidak diperuntukkan bagi bangunan komersial.

Miko juga mengingatkan potensi dampak lingkungan dari pembangunan tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan permanen di bantaran sungai dapat mengganggu sistem drainase lama, termasuk saluran air peninggalan era kolonial.

“Jika aliran air terhambat, risiko banjir akan meningkat. Akhirnya pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk penanganan banjir, padahal itu bisa dihindari sejak awal dengan perencanaan yang matang,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan agar Pemkot tidak mengulangi persoalan serupa seperti kasus Pasar Asem Payung yang berujung pada masalah hukum. Menurutnya, terdapat pola berulang terkait pembangunan pasar yang bermasalah pada aspek legalitas lahan.

“Uang rakyat Rp9,2 miliar harus dijaga. Jangan sampai terkesan hanya untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan,” pungkasnya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *