Kejari Tulungagung Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Dugaan Peniruan Merek Skincare NBC, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa

Hukum15 Dilihat

TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menyatakan berkas perkara dugaan peniruan merek dagang milik klinik kecantikan N’DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC lengkap atau P-21, sehingga dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1006/M.5.29/Eku.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam surat tersebut, Kejaksaan juga menetapkan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tersangka utama dalam perkara ini adalah Tatik Krisnawati alias Ata bersama pihak lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) jo. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Tulungagung diketahui memberikan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Sriwijaya, Okky Wicaksana, S.H. dan Linda Setiawati, S.H., M.Kn., M.H., menyatakan kliennya merasa dirugikan dengan perubahan status penahanan tersebut karena para terdakwa kini tidak lagi ditahan.
“P21 sempat ditahan, namun kemudian status penahananya dialihkan menjadi tahanan kota, hal ini membuat advokat pelapor Okky Wicaksana, SH dan linda setiawati, SH, MH, Mkn kecewa, sebab karena perbuatan tersangka menimbulkan kerugian materi yang besar pada korban. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh jadwal persidangan dengan alasan masih antre,” ujar Linda kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Dalam surat P-21 tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam waktu empat hari sejak surat diterima penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilaksanakan, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan.

Kasus ini bermula dari dugaan peniruan nama dan merek dagang milik Nadia, pendiri sekaligus pemilik N’DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC. Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah merugikan usahanya dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.

Hingga kini, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan. Namun, belum adanya jadwal sidang serta penangguhan penahanan terhadap para terdakwa masih menjadi sorotan dari pihak pelapor. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *