Bimas Nurcahya Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Perkara Kekerasan Seksual

Hukum264 Dilihat

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim S. Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bimas Nurcahya, selaku pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (FPKS).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (3/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Menyatakan terdakwa Bimas Nurcahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hakim Ketua S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa selama persidangan.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir dua tahun, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moral bagi korban.

Kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan korban.

“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy usai persidangan.

Menurut Billy, proses hukum yang telah berjalan setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Bimas Nurcahya melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan menghadiri pelatihan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban datang ke kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi itulah terdakwa diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Diketahui, Bimas merupakan pemilik salah satu perusahaan penerbit musik yang bergerak di bidang pemberian lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya musik, pendaftaran hak cipta lagu, pengumpulan royalti, hingga pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua salah satu asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya lebih dari 700 pencipta lagu. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *