Wakil Ketua Koni Kota Batu Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Penganiayaan

Hukum204 Dilihat

BATU – Seorang pria bernama Ronny Christian (39) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Batu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Dalam laporan yang dibuatnya, Ronny menyebut tiga orang yang dilaporkan, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika dirinya selesai mengikuti pertandingan bulutangkis. Saat hendak meninggalkan lokasi, ia dihadang oleh Hari dan Martin yang mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan sebuah klub bulutangkis bernama PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada temannya yang sedang bertanding. Namun, perdebatan tersebut diduga berlanjut hingga terjadi kontak fisik.

Dalam laporannya, Ronny menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian kepala belakang sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, Martin juga diduga ikut mendorong dan memukul wajah korban.
Korban kemudian dilerai oleh sejumlah rekan yang berada di lokasi dan dibawa menuju kendaraan temannya untuk menghindari keributan yang lebih besar.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan rasa sakit pada bagian belakang kepala. Atas peristiwa itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Batu guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian. Semua pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan penjelasan.

Perlu diperhatikan terlapor Sinal Abidin, merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2018, dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta membayar denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. mantan Kadis Koperindag Pemkot Kota Batu dan saat ini Sinal menjabat Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Terlapor Pengeroyokan Penganiayaan Ronny Christian pernah jadi Terdakwa Kasus Korupsi tahun 2018, mantan Kadis Koperindag Pemkot Kota Batu dan saat ini menjabat Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *