4 Nama Pejabat Kejagung Muncul di BAP Tan Kian, Uang Rp40 Miliar Jadi Sorotan

Hukum, Nasional2 Dilihat

JAKARTA — Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan sejumlah nama pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sedikitnya empat pejabat yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa disebut dalam BAP tersebut. Mereka adalah Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Sulaiman Syarief Nahdi diketahui pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara Febrie Adriansyah juga pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus sebelum kemudian menjabat sebagai Jampidsus.

Nama lainnya adalah Ali Mukartono, mantan Jampidsus. Sedangkan Sanitiar Burhanuddin merupakan Jaksa Agung yang masih menjabat. Kemunculan keempat nama tersebut berkaitan dengan keterangan Tan Kian mengenai dugaan aliran uang senilai puluhan miliar rupiah.

Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar isi BAP dibaca secara utuh dan tidak dilepaskan dari konteks keterangan Tan Kian.

Menurut Febri, Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. “Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Febri menegaskan, penyebutan empat nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka merupakan penerima uang.

Uang Disebut Mengalir kepada Ferry Boboho

Febri juga menyoroti bagian lain dalam BAP yang menyebut uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Perkara ini sebelumnya mencuat terkait dugaan pemberian uang kepada Ferry.

Pada 2022, Ferry disebut menerima uang Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel bintang lima di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Jika dikonversikan menggunakan kurs saat itu, nilai uang tersebut disebut mencapai sekitar Rp55 miliar.

Ferry disebut mengambil Rp5 miliar, sementara sisanya diklaim diberikan kepada utusan Febrie bernama Nurman Herin.

Nurman Herin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.

Nama Besar Kejagung Jadi Sorotan

Munculnya empat nama pejabat strategis Kejaksaan Agung dalam BAP Tan Kian kini menjadi perhatian dalam pengusutan perkara tersebut.

Meski demikian, penyebutan nama dalam BAP tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang ataupun menunjukkan bahwa yang bersangkutan menerima aliran uang.

Konteks lengkap keterangan Tan Kian menjadi penting untuk mengetahui maksud penyebutan masing-masing nama, termasuk kaitannya dengan dugaan aliran dana Rp40 miliar.

Proses penanganan perkara dan pendalaman terhadap keterangan dalam BAP masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh ke mana aliran uang tersebut sebenarnya bermuara. @

title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *