Victor Gerald Pemilik 50 Butir Ekstasi Hello Kitty Mengaku Dijebak, Berawal dari Pertemuan di Diskotik Station

Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara, Pernah Dibui Terkait Perkara Sabu

Berita, Hukum275 Dilihat

SURABAYA – Tuntutan 9 tahun penjara membayangi terdakwa narkotika Victor Gerald. Namun, di ruang sidang PN Surabaya, Victor justru melontarkan klaim mengejutkan. Ia menyebut 50 butir ekstasi  atau ineks yang membuatnya terjerat perkara pidana merupakan “pengganti” utang Rp17,5 juta dari Usman Ali, yang kini berstatus DPO.

Dalam sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026), Victor menyampaikan pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 9 tahun penjara tanpa tuntutan denda.

Victor mengatakan, awalnya dirinya hanya bermaksud menagih uang Rp17,5 juta yang dipinjam Usman Ali. Uang tersebut, menurut Victor, sebelumnya disebut akan digunakan untuk mengurus sertifikat tanah.

“Awalnya saya menagih utang ke Usman Ali sebesar Rp17,5 juta. Katanya uang itu dipakai untuk mengurus sertifikat tanah. Waktu saya tagih, dia malah memberi saya ekstasi,” ujar Victor di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Victor mengaku menerima narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan. “Saya terima dengan maksud saya pakai sendiri, bukan untuk saya jual,” katanya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurcholis, Victor mengakui perbuatannya salah. Namun, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang dialaminya dan memberikan keringanan hukuman. “Saya mengaku salah, Yang Mulia. Untuk itu saya mohon diberi keringanan hukuman atas perbuatan saya. Karena saya dijebak sama Usman Ali,” ucapnya.

Di akhir sidang  majelis hakim menanyakan mengenai perkara sebelumnya, Victor mengakui pernah tersandung kasus narkotika jenis sabu. “Perkara sabu, Yang Mulia,” jawab Victor. Dalam penelusuran infogaruda.com. Victor pernah dihukum 4 tahun 10 bulan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada 2017.

Sementara,   JPU Ni Putu Parwati sebelumnya mendakwa Victor menerima 50 butir tablet berbentuk Hello Kitty warna hijau dengan berat bersih 17,8 gram.Barang tersebut diserahkan melalui Mugtapi, yang disebut sebagai orang suruhan Usman Ali.

Kasus ini bermula ketika Victor bertemu Usman Ali di sebuah klub di Surabaya pada 10 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Victor meminjamkan uang Rp17,5 juta kepada Usman dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, uang tersebut tidak dikembalikan. Usman justru menawarkan narkotika jenis ekstasi sebagai pengganti utang. Victor kemudian berkomunikasi dengan Mugtapi untuk menerima barang tersebut. Pada 23 Januari 2026, Victor dan Mugtapi bertemu di kawasan Bronggalan, Surabaya.

Di lokasi tersebut, narkotika diletakkan di jok sepeda motor milik Victor. Tak lama setelah menerima barang, Victor ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan 50 tablet tersebut mengandung bahan aktif 2C-B dengan berat bersih 17,8 gram. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perkara tersebut, Victor didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Kini, nasib Victor berada di tangan majelis hakim.  (TOM)

Kronologi Penangkapan Versi Dakwaan 

Pada Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa VICTOR Gerald bertemu dengan Usman Ali (DPO) di Club Stasiun Surabaya tepatnya di Mall Tunjungan Plaza Jl. Embong Malang Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Kota Surabaya dengan maksud untuk  pinjam uang ke terdakwa sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari. Namun setelah tiga hari terdakwa menagih uang tersebut ke Usman Ali tapi oleh Usman Ali dijanjikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga perbutir Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada 18 Januari 2026 sekira pukul 10.34 Wib, terdakwa berkomunikasi lewat whatsapp ke Mugtapi (DPO) merupakan orang suruhan Usman Ali dan janjian bertemu di Alfamart  Bronggalan di Jl. Bronggalan II Pacar Kembang Kec.Tambaksari Kota Surabaya untuk menyerahkan narkotika jenis Ekstasi, namun Mugtapi pada saat itu tidak membawa Ekstasi.

– Kemudian  Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 Wib, terdakwa menghubungi Usman Ali terkait narkotika jenis Ekstasi yang akan terdakwa terima, lalu dalam pembicaraan tersebut Usman Ali akan menyerahkan Ekstasi melalui Mugtapi. Selanjutnya terdakwa menghubungi Mugtapi melalui telpon whatsapp, kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa datang ke Alfamart  Bronggalan di Jl.Bronggalan II Pacar Kembang Kec.Tambaksari Kota Surabaya dari Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sesampainya dilokasi sekitar pukul 19.10 Wib terdakwa bertemu dengan Mugtapi lalu menyuruh terdakwa untuk membuka jok sepeda motor tersebut dan meletakkan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi dengan bentuk Hello Kitty warna hijau dengan berat kotor ± 19,08 (sembilan belas koma nol delapan) gram beserta bungkusnya atau berat bersih 17,800 (tujuh belas koma delapan ratus) gram (hasil lab) untuk terdakwa edarkan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *