Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih, Ahmad Diadili di PN Surabaya

Hukum118 Dilihat

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, mendakwa terdakwa Ahmad bin H. Ridwan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban, Indah Puspitasari, hingga puluhan juta rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Dzulklifli Nento mengatakan, bahwa peristiwa bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban sejak April 2025. Kepercayaan korban kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melancarkan aksinya.

Pada Agustus 2025, korban membeli satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan sistem kredit. Sejak saat itu, terdakwa kerap menguasai kendaraan tersebut dan bahkan sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

“Tak hanya itu, pada 1 Agustus 2025, terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun, alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru dijual oleh terdakwa melalui Facebook dengan harga Rp4 juta.” Katanya. Rabu (29/4/2026).

Masih kata JPU, Aksi terdakwa berlanjut saat dirinya berencana menggadaikan mobil milik korban. Meski sempat ditolak, terdakwa tetap membawa mobil tersebut dengan dalih hendak ke Semarang. Belakangan diketahui, mobil itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai Rp30 juta, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp28 juta.

“Setelah korban mengetahui mobilnya digadaikan, korban meminta terdakwa untuk menebusnya. Terdakwa kemudian menerima sejumlah uang dari korban secara bertahap, yakni Rp13 juta tunai, Rp4 juta transfer, dan Rp5,2 juta transfer, dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.”Bebernya

Ia menambahkan bahwa, Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti biaya pendidikan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.” Tambahnya.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan perlawanan.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh peran dan tanggung jawab terdakwa. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *