Terbukti Beri Keterangan Menyesatkan, Debitur FIFGroup Dijatuhi Vonis Penjara

Hukum84 Dilihat

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur dalam perkara penyalahgunaan pembiayaan yang diikat dengan jaminan fidusia.

Dalam sidang terbuka yang digelar pada Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada:

1.Windarti: 1 tahun 3 bulan penjara.
2.Nuryati: 7 bulan penjara.
3.Julia Agustina: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan.
4.Mei Supriyanti: 10 bulan penjara.

Sementara itu, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dalam rangkaian perkara tersebut dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui sejak awal, tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun terungkap bahwa pengajuan tersebut bukan untuk kepentingan mereka sendiri, melainkan atas permintaan Rusfandi dengan iming-iming imbalan uang.

Para terdakwa tetap menandatangani perjanjian pembiayaan meski mengetahui tujuan sebenarnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, uang tersebut dikuasai oleh Rusfandi, sedangkan para pemilik identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses hingga ke persidangan.

FIFGroup Apresiasi Penegakan Hukum
Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas proses pembiayaan.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan atau menggunakan identitas pribadi untuk pengajuan kredit,” ujarnya. Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian pembiayaan terlebih yang diikat dengan fidusia—harus memahami konsekuensi hukumnya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan dengan tujuan yang tidak sebenarnya akan menghadapi konsekuensi serius. Terlebih jika disertai keterangan menyesatkan atau dokumen tidak sah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan kredit dengan menggunakan data diri untuk kepentingan pihak lain, baik dengan imbalan maupun tidak, merupakan tindak pidana.

“Masyarakat jangan mudah tergiur tawaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Satriyo. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *