Tan Irwan Resmi Berstatus DPO dalam Kasus Dugaan TPPU BBM Subsidi

Hukum159 Dilihat

Foto: Tan Irawan (Intr)

SURABAYA – Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Tan Irwan kembali berhadapan dengan proses hukum.

Kali ini, Tan Irwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, selama proses penyidikan, ia diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan tersangka. Langkah tersebut meliputi pengiriman dua surat panggilan, pencarian ke alamat sesuai identitas, serta koordinasi dengan Ketua RT setempat. Karena Tan Irwan tidak juga ditemukan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penerbitan DPO menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pencarian dan koordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian guna menemukan serta membawa tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, penyidik, serta seluruh jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya atas penanganan perkara tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim. Penetapan DPO menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Kami berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Dr. Teguh. Minggu, (12/7/2026).

Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *