Sidang Pungli ESDM Jatim Bongkar Aliran Uang Izin Air Tanah: Berawal Era Kadis Nurkholis, Pindah Jabatan Masih Terima Rp100 Juta!

Berita, Hukum66 Dilihat

SURABAYA– Persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur membuka fakta yang lebih serius dari sekadar praktik penyimpangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, dugaan pungli dalam pengurusan rekomendasi teknis Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) disebut telah berlangsung sejak Februari 2024, ketika Nurkholis masih menjabat kepala dinas ESDM Jatim.

Dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati, jaksa memaparkan dugaan praktik penarikan uang kepada pemohon izin dengan dalih biaya percepatan. Padahal, dalam proses verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis melalui sistem Online Single Submission (OSS), tidak ada biaya resmi yang harus dibayarkan kepada Dinas ESDM Jatim.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Jaksa Iwan Nuzuardhi mendakwa Ertika melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, serta mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono dan Nurkholis.

Namun, status hukum masing-masing pihak perlu dibedakan. Ertika, Hermawan, dan Aris Mukiyono menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah, sedangkan Nurkholis yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut jaksa sebagai saksi dalam persidangan Ertika.

Uang Ratusan Juta, Dalih Biaya Percepatan

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkap nominal uang yang diduga diterima sejumlah pihak. Ertika disebut menerima total Rp317 juta, sedangkan Hermawan diduga menerima Rp230 juta.

Sementara itu, Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta. Adapun Aris Mukiyono disebut menerima uang sebesar Rp445 juta.

“Saksi Nurkholis, menerima berupa uang tunai dan cendera mata setidaknya sejumlah Rp100 juta, dan saksi Aris Mukiyono menerima uang sejumlah Rp445 juta,” beber jaksa.

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyo saat menjalani sidang/ist

 

Angka-angka tersebut menjadi bagian dari uraian dakwaan jaksa yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.Persoalan utamanya bukan semata-mata besaran uang yang diduga berpindah tangan, melainkan mekanisme perizinan yang diduga dijadikan alat untuk meminta pembayaran di luar ketentuan resmi.

Menurut jaksa, pemohon IPAT diminta menyerahkan uang agar rekomendasi teknis segera diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai salah satu dasar penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.

Permohonan Dipersulit Jika Tak Membayar

Jaksa juga menguraikan dugaan pola yang membuat persoalan ini semakin serius. Pemohon yang tidak menyerahkan uang disebut berisiko mengalami penundaan proses perizinan.

Dalam dakwaan, Hermawan disebut meminta pemohon menemui dirinya apabila ingin rekomendasi teknis segera diterbitkan. Permohonan yang pemohonnya tidak datang memberikan uang diduga tidak diteruskan atau ditunda untuk ditandatangani kepala dinas.Bahkan, bagi pemohon yang berada di luar kota, Hermawan disebut meminta pembayaran melalui transfer ke rekening atas namanya.

“Saksi Hermawan memaksa para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh rekomendasi teknis, sebagai syarat untuk menerbitkan IPAT dilakukan sejak Februari 2024, yaitu pada saat Kadis ESDM Jatim dijabat oleh saksi Nurkholis,” terang jaksa.

Jika uraian dakwaan tersebut terbukti, praktik demikian bukan sekadar persoalan pungutan tanpa dasar hukum. Ada dugaan penggunaan kewenangan dalam proses administrasi untuk menekan pemohon agar menyerahkan uang demi memperoleh layanan yang semestinya berjalan sesuai prosedur.

Pergantian Kepala Dinas Tak Menghentikan Praktik Pungli

Hal lain yang menjadi sorotan ialah dugaan keberlanjutan praktik tersebut setelah terjadi pergantian kepala dinas. Jaksa mengungkap, permintaan uang yang disebut sebagai biaya percepatan telah berjalan sejak Februari 2024, pada masa Nurkholis menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim. Praktik itu diduga berlanjut ketika jabatan tersebut kemudian dipegang Aris Mukiyono.

Dalam dakwaan, Ertika disebut melaporkan persoalan penerbitan rekomendasi teknis kepada Nurkholis setelah dilantik sebagai kepala bidang. Jaksa selanjutnya menguraikan adanya penyampaian agar pemohon dikenai biaya percepatan.

Ketika Aris menjabat, jaksa menyebut terdapat arahan agar permohonan pemohon yang belum memberikan uang tidak dilanjutkan terlebih dahulu. Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji di persidangan untuk mengungkap bagaimana dugaan praktik itu berjalan, siapa saja yang mengetahui mekanismenya, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

Ertika didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Pembuktian atas dakwaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Sidang perkara ini diharapkan dapat mengurai secara terang dugaan aliran uang, pola permintaan pembayaran, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi dakwaan yang wajib dibuktikan. TOM

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *