NGANJUK- Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, mendadak menjadi perhatian publik. Birokrat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Di tengah bergulirnya proses penyidikan, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada jalannya pemeriksaan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nur Solekan pun ikut menjadi sorotan. Publik mulai mengulik isi laporan kekayaan orang nomor satu di jajaran birokrasi Pemkab Nganjuk tersebut.
Berdasarkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2026, Nur Solekan tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.386.263.067 atau sekitar Rp2,38 miliar.
Mayoritas kekayaan itu berasal dari aset properti. Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Nganjuk dan Kota Malang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,81 miliar.
Rinciannya, sebuah rumah dan tanah seluas 88 meter persegi/60 meter persegi di Kabupaten Nganjuk senilai Rp630 juta, rumah dan tanah dengan luas yang sama di Kota Malang senilai Rp580 juta, serta satu lagi rumah dan tanah seluas 88 meter persegi/59 meter persegi di Kabupaten Nganjuk dengan nilai Rp600 juta.
Untuk kendaraan pribadi, Nur Solekan melaporkan kepemilikan satu unit Honda Civic keluaran tahun 2019 yang ditaksir bernilai Rp350 juta.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp66 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp160.263.067.
Hal yang cukup mencuri perhatian, laporan tersebut menunjukkan Nur Solekan tidak memiliki utang maupun investasi dalam bentuk surat berharga. Dengan demikian, seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan merupakan aset bersih.














