Rumah Polisi Dibobol Maling Dua Kali, Iwan Susandi Rugi 15 Juta

Hukum265 Dilihat

SURABAYA – Seorang pria bernama Achmad Syahfrullah Pratama Purwanto bin Juli Purwanto didakwa melakukan pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah kosong di Jalan Kelud Nomor 6, Surabaya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Selasa, (14/7/2026).

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan saksi Iwan Susandi yang merupakan korban.

JPU Suparlan menyebutkan bahwa Iwan Susandi adalah anggota Polisi di Polrestabes Surabaya yang pemilik rumah dan yang menangkap Terdakwa.

Sementara itu, saksi Iwan Susandi saat bersaksi di persidangan mengatakan bahwa rumah kosong itu milik keluarga besarnya. Rencananya rumah tersebut akan dijual senilai Rp 13 miliar.

Kendati demikian, saat dirinya hendak mengecek rumah yang berada di Jalan Kelud Nomor 6 itu, ia memergoki terdakwa Achmad Syahfrullah Pratama Purwanto dan Hendro (DPO) mencuri kabel instalasi di rumah tersebut.

“Pada saat itu saya langsung menangkap terdakwa Achmad ini ke polsek setempat dan satu pelaku melarikan diri,” singkat Iwan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya, Hendro, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa dan Hendro mendatangi rumah kosong tersebut dengan membawa alat berupa dua buah tang dan sebuah pisau. Keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar.

Sesampainya di dalam, mereka melepas kabel instalasi listrik menggunakan tang, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaganya. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya keluar dari lokasi sambil membawa tembaga seberat kurang lebih 2,5 kilogram. Hasil penjualan tembaga tersebut dibagi, dan terdakwa mengaku menerima bagian sebesar Rp200 ribu.

Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa bersama Hendro kembali mendatangi rumah yang sama untuk mengambil sisa kabel instalasi listrik. Mereka kembali masuk dengan cara memanjat pagar dan melakukan aksi serupa.

Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, aksi keduanya dipergoki oleh Iwan Susandi, yang datang untuk membersihkan rumah tersebut. Iwan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi kejadian, sedangkan Hendro berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, Achmad Syahfrullah Pratama Purwanto didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara aparat penegak hukum masih melakukan pencarian terhadap Hendro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *