Rawan Kebocoran! Dana Hibah Pendidikan Jatim Melonjak di Era Aries Agung Paewai, Realisasi 2024 Tembus Rp142,8 Miliar

SURABAYA: Realisasi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menunjukkan perbedaan mencolok selama tiga era kepemimpinan kepala dinas. Sorotan tertuju pada 2024, ketika Dinas Pendidikan dipimpin Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. Pada tahun tersebut, realisasi dana hibah yang tercatat dalam dokumen mencapai Rp142,86 miliar, melonjak hampir 9,6 kali lipat dibandingkan realisasi 2023.

Meroketnya angka tersebut menjadi perhatian karena dana hibah yang berkaitan dengan aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD kerap menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi anggaran di Jawa Timur. Dokumen rekapitulasi dana hibah untuk sekolah dan Yayasan itu, terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pokir 2019-2023 dengan empat terdakwa pemberi suap kepada wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang juga berstatus tersangka!

Berdasarkan dokumen rekapitulasi realisasi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, total penyaluran selama enam tahun mencapai Rp288.976.463.027 kepada 1.088 sekolah atau yayasan penerima.

Lonjakan paling mencolok terjadi pada 2024. Realisasi dana hibah tercatat sebesar Rp142.866.285.027 kepada 547 penerima. Nilai tersebut setara sekitar 49,4 persen dari total realisasi selama enam tahun dalam tabel tersebut.

Sebagai pembanding, pada 2023 realisasi dana hibah tercatat Rp14.938.511.000 kepada 81 penerima. Artinya, realisasi 2024 meningkat sekitar 856 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Realisasasi Dana Hibah Dinas Pendidikan Jatim
Realisasasi Dana Hibah Dinas Pendidikan Jatim

Perbandingan Tiga Era Kepala Dinas Pendidikan Jatim

1. Era Hudiyono: Mei–Desember 2019

Pada 2019, dokumen mencatat realisasi dana hibah sebesar Rp51.278.050.000 kepada 237 sekolah atau yayasan penerima.

Hudiyono menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Mei hingga Desember 2019. Karena angka dalam tabel merupakan akumulasi satu tahun anggaran, data tersebut tidak dapat seluruhnya diatribusikan kepada Hudiyono tanpa rincian waktu pencairan dan pejabat yang bertanggung jawab atas setiap keputusan penyaluran.

2. Era Wahid Wahyudi: Januari 2020–Juni 2023

Pada 2020, realisasi dana hibah tercatat Rp38.985.000.000 kepada 115 penerima. Angka tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2021, realisasi kembali turun menjadi Rp26.680.000.000 kepada 71 penerima. Penurunan berlanjut pada 2022 dengan realisasi Rp14.228.617.000 kepada 37 penerima.

Sementara itu, pada 2023, realisasi tercatat Rp14.938.511.000 kepada 81 penerima. Tahun tersebut merupakan masa transisi kepemimpinan karena Wahid Wahyudi menjabat hingga Juni 2023, sebelum dilanjutkan Aries Agung Paewai.

3. Era Aries Agung Paewai: Juni 2023–sekarang

Perhatian terbesar muncul pada 2024, tahun anggaran penuh pertama dalam periode kepemimpinan Aries Agung Paewai.

Dalam tabel, realisasi dana hibah meningkat menjadi Rp142.866.285.027 kepada 547 sekolah atau yayasan penerima. Nilainya jauh melampaui realisasi 2023 yang sebesar Rp14,93 miliar.

Pengawasan Lemah, Rawan Korupsi

Besarnya kenaikan realisasi dana hibah pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, perbedaan angka yang sangat besar layak ditelusuri melalui data anggaran, daftar penerima, sumber pengusulan, serta dokumen pertanggungjawaban.

Apalagi, penyaluran hibah yang berkaitan dengan pokir DPRD Jatim telah menjadi bagian dari sorotan dalam penanganan perkara dugaan korupsi hibah di provinsi tersebut. Karena itu, transparansi mengenai proses pengusulan dan penetapan penerima menjadi penting untuk memastikan anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepada Kadindik Jatim Aries Agung Paewai yang hadi sebagai saksi terkait pengawasan dana hibah pokir. “Saksi ini yang bertandatangan di NPHD, artinya bertanggungjawab dengan uang ini. Apakah tidak ada pemiriksaan fisik di lapangan. ” tanya majelis hakim

Dalam keterangannya, Kadindik Jatim Aries Agung menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran hibah dimulai dari verifikasi administrasi dan validasi dokumen proposal. Setelah melalui tahapan tersebut, usulan diajukan kepada Inspektorat hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Proses selanjutnya dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pihak terkait. Namun, ketika ditanya mengenai pemeriksaan fisik di lapangan, Kadindik menyatakan bahwa dinas tidak melakukan pengecekan langsung terhadap hasil pekerjaan.

“Petunjuk teknis yang digunakan tidak mewajibkan pemeriksaan fisik secara langsung oleh dinas. Selain itu, ada keterbatasan anggaran dan SDM, ” ujarnya.

Dinas, kata dia, mengandalkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh penerima hibah. Jika ditemukan kejanggalan, pihak dinas akan melaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, termasuk pengecekan fisik di lapangan. (TOM)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *