Putusan PN Mojokerto: Gugatan Almarhum Judhy Tak Dapat Diterima, Posisi Rosaleny Menguat dalam Sengketa Lahan Kutorejo

Hukum152 Dilihat

MOJOKERTO – Sengketa tanah di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Judhy Purwastuti, S.H. (almarhumah), tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 10/Pdt/2026/PN.Mjkt. Berdasarkan amar putusan yang ditampilkan melalui sistem e-Court PN Mojokerto, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi.

Dalam pokok perkara, majelis hakim kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Putusan serupa juga dijatuhkan terhadap gugatan dalam rekonvensi. Majelis menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi juga tidak dapat diterima.

Selain itu, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp531.200.

Posisi Rosaleny dan Dian Menguat

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi posisi hukum Rosaleny Marthianus selaku Tergugat II dan Dian Sutikno selaku Turut Tergugat I dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Kutorejo.

Namun, putusan dengan amar “gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard/NO) perlu dibaca secara hati-hati. Amar tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Rosaleny sebagai pemilik tanah apabila amar lengkap putusan memang tidak memuat penetapan kepemilikan tersebut.

Meski demikian, diterimanya eksepsi dan tidak diterimanya gugatan menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara karena klaim yang diajukan melalui gugatan konvensi tidak dapat diterima oleh pengadilan dalam perkara tersebut.

Nama Mochamad Senoaji Kembali Disorot

Di tengah perkembangan perkara tersebut, nama Mochamad Senoaji, yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah mengenai riwayat transaksi maupun klaim atas objek tanah yang disengketakan.

Terlebih, pada 30 Juli 2026, Moch. Sri Senoaji disebut telah membuat surat pernyataan bermeterai yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak memiliki dan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak lain dalam bentuk apa pun atas tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Dalam surat tersebut, Senoaji juga menyatakan tidak akan menghalangi, mengganggu, ataupun melakukan tindakan terhadap kegiatan pemasangan pagar dan/atau pembangunan di atas tanah tersebut.

Surat pernyataan itu menjadi dokumen yang dinilai penting apabila di kemudian hari muncul tindakan yang bertentangan dengan isi pernyataan tersebut.

Dr. Teguh: Jangan Ada Lagi Klaim Atas Tanah yang Bukan Haknya

Kuasa hukum pihak yang mempertahankan hak atas objek tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa putusan pengadilan maupun surat pernyataan yang telah dibuat harus dihormati semua pihak.

“Ini bukan lagi waktunya bermain-main dengan klaim atas tanah. Putusan pengadilan harus dihormati. Apalagi sudah ada pihak yang secara tertulis menyatakan dirinya tidak mempunyai hak apa pun atas objek tersebut.”

Menurut Teguh, pihaknya akan mencermati seluruh rangkaian transaksi, dokumen, surat-menyurat, maupun tindakan yang pernah dilakukan terkait tanah tersebut.

“Kalau ada pihak yang menjual tanah yang ternyata bukan haknya, maka pertanyaan hukumnya sederhana: atas dasar hak apa tanah itu dijual? Siapa yang memberikan kewenangan? Siapa yang menerima uangnya? Dan siapa saja yang terlibat?”

Ia menegaskan, seluruh pertanyaan tersebut akan dijawab melalui pembuktian dan mekanisme hukum, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.

Tak Menutup Kemungkinan Dibawa ke Ranah Pidana

Teguh juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila pemeriksaan terhadap dokumen dan alat bukti nantinya menemukan dugaan tindak pidana.

“Kami tidak mencari konflik. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan hak klien kami dirugikan. Apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan penipuan, pemalsuan, penggelapan, atau perbuatan lain yang merugikan pemilik hak, tentu kami akan mempertimbangkan laporan pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.”

Menurutnya, pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Ia juga mengingatkan agar jabatan maupun kedudukan sosial tidak digunakan untuk memengaruhi penguasaan atas objek tanah.

“Jabatan kepala desa bukanlah sertifikat kepemilikan. Jabatan publik tidak memberikan seseorang hak untuk menjual tanah milik orang lain. Kalau ada transaksi, harus jelas dasar haknya, dokumennya, kewenangannya, dan siapa pemilik sebenarnya.”

Jangan Timbulkan Persoalan Hukum Baru

Teguh meminta seluruh pihak menghormati putusan PN Mojokerto dan surat pernyataan yang dibuat Senoaji.

Ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila masih terdapat tindakan yang dinilai mencoba menguasai, menjual, mengalihkan, atau menghalangi penguasaan terhadap tanah tersebut.

“Kalau masih ada yang mencoba bermain, kami akan buka semuanya berdasarkan bukti. Siapa yang menjual, siapa yang membeli, siapa yang menjadi perantara, siapa yang membuat dokumen, dan siapa yang membantu. Semuanya akan kami telusuri. Bila ditemukan unsur pidana, kami akan proses secara hukum.”

Dengan putusan PN Mojokerto tersebut, sengketa lahan di Kutorejo kini memasuki fase baru.

Putusan yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima, ditambah surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026, menjadi dua perkembangan penting yang akan menjadi bagian dari langkah hukum selanjutnya.

Pihak Dr. Teguh menegaskan seluruh langkah berikutnya akan ditempuh berdasarkan putusan pengadilan, dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tom/aries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *