Pantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.18 WIB menunjukkan para pekerja masih aktif melakukan pemasangan struktur beton dan penyambungan saluran.
Kondisi tanah yang basah dan berlumpur tidak menghambat aktivitas pekerjaan. Sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, juga terlihat berada di lokasi untuk menunjang proses penggalian.
Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul perhatian terkait keberadaan potongan kabel yang disebut sebagai kabel milik PT Telkom Indonesia yang ditemukan di area galian proyek.
Dugaan menguat adanya praktik pencurian kabel, dimana beberapa orang sedang menarik kabel Telkom dan memotong kabel.
Sholahudin Al Ayubi, yang mengaku bertanggung jawab atas pengamanan dan pengambilan kabel tersebut, menjelaskan bahwa potongan kabel tembaga yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh PT Putri Ratu Mandiri (PRM).
Menurut Sholahudin, proses pengamanan kabel tersebut telah dilengkapi berbagai dokumen administrasi, antara lain Surat Izin Membuka Lokasi (Simlok), Nota Dinas (Nodin), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), serta Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun saat awak media meminta verifikasi dokumen Simlok dan Nodin, Sholahudin hanya memperlihatkannya melalui layar telepon genggam dan tidak mengizinkan wartawan memotret maupun menelaah isi dokumen secara langsung.
Di lokasi yang sama, Andi selaku petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom Regional V membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PRM. Ia menyatakan pihaknya bertugas melakukan pengawasan atas pekerjaan yang berkaitan dengan aset PT Telkom Indonesia, termasuk memastikan potongan kabel hasil pekerjaan ditempatkan di gudang PT PRM.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut meliputi pembangunan saluran U-Ditch sepanjang 150 meter yang dilengkapi penutup gandar dengan kapasitas beban hingga 10 ton.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Citra Terapan Konstruksi, sementara pengawasan dilakukan oleh CV Pandu Adhigraha KSO bersama CV Cipta Suramadu Konsultan. Nomor kontrak yang tercantum adalah 0003/3/025/06.2.01.0029/EPC/436.7.3/2026.
Data pengadaan barang dan jasa menunjukkan paket pekerjaan saluran tersebut merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur Kota Surabaya yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Secara keseluruhan, realisasi proyek pembangunan Kota Surabaya saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun, dengan masing-masing segmen pekerjaan saluran memiliki nilai yang berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kasus Pencurian Kabel Telkom Pernah Terjadi di Surabaya
Temuan kabel Telkom di area proyek ini mengingatkan pada kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Angga Febrianto, bersama Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan, terbukti terlibat dalam pengambilan kabel Telkom di kawasan Bendul Merisi Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kasus itu bermula ketika seorang buronan berinisial David (DPO) menghubungi Angga dan memberi informasi mengenai keberadaan kabel Telkom di dalam gorong-gorong yang dapat diambil untuk dijual. David menjanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta apabila aksi tersebut berhasil dilakukan.
Angga kemudian mengajak empat rekannya dengan janji pembagian hasil masing-masing sebesar Rp300 ribu.
Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, para pelaku bersama David menjalankan aksinya. Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan bertugas memotong kabel menggunakan pahat dan palu secara bergantian, sementara Angga dan David mengawasi keadaan sekitar.
Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh anggota kepolisian, Dedy Triyanto dan Sachyudi Imam, yang sedang melakukan patroli. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati para pelaku tengah memotong kabel Telkom di dalam gorong-gorong.
Polisi kemudian menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tanah berbagai ukuran beserta alat yang digunakan untuk memotong.
Berdasarkan keterangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui saksi Rizqi Shofa Az Zahra, kabel yang diambil merupakan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp12.470.465.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tio















