SURABAYA: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Majelis Hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Atas perbuatannya, Ismail dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada 11 Mei 2026 juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Perkara tersebut bermula ketika Ismail yang mengaku tidak dapat lagi mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah, meminta bantuan kepada rekan kerjanya berinisial YI.
YI kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada suaminya, Gunawan Wibisono. Gunawan akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Gunawan Wibisono kini juga telah menjadi terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.
Setelah persyaratan pembiayaan terpenuhi dan pengajuan disetujui, sepeda motor diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi. Namun, sekitar 30 menit setelah serah terima kendaraan, motor tersebut langsung diberikan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.
Dalam proses pembiayaan itu, Ismail memberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta serta membayar angsuran kendaraan setiap bulan. Namun, pembayaran hanya dilakukan sebanyak empat kali angsuran, kemudian berhenti sehingga menimbulkan tunggakan.
Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia sejak awal berada dalam penguasaan Ismail.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berlanjut ke proses persidangan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.
Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” ujar Satriyo, Rabu (1/7/2026).
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming imbalan untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan.
“Jangan mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” kata Satriyo.. TOM
















