Penasihat Hukum Ajukan Pledoi, Terdakwa Kasus “Siwalan Party” Akui Kesalahan dan Mohon Keringanan Hukuman

Hukum56 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sekaligus pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa berinisial R.

Dalam tuntutannya, JPU Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta satu unit handphone iPhone 14 Pro Purple 128 GB dirampas untuk negara,” ujar JPU Deddy Arisandi dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yoshua Cahyono selaku Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara LGBT tersebut bersama timnya menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Ia menyebutkan bahwa isi tuntutan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena perkara tersebut termasuk sidang tertutup sesuai ketentuan hukum acara.

Meski demikian, penasihat hukum membeberkan beberapa poin utama dalam pledoi yang diajukan kepada majelis hakim. Dalam pledoi tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan bersalah (plea bargaining) atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan.

Selain itu, penasihat hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak secara inisiatif dan sengaja menjadi pendana kegiatan “Siwalan Party”. Menurut mereka, transfer sejumlah uang yang dilakukan terdakwa bermula dari permintaan serta iming-iming dari terdakwa lain berinisial RA, yang disebut sebagai admin utama acara tersebut.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap HIV/AIDS dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Mereka menyebutkan distribusi obat di rumah tahanan kerap mengalami kendala sehingga dikhawatirkan berdampak pada kondisi kesehatan terdakwa.

“Berdasarkan keterangan medis, dengan kondisi tersebut terdakwa diperkirakan hanya dapat bertahan paling lama sekitar 10 tahun, dengan catatan tetap rutin mengonsumsi obat tanpa terputus,” ungkap penasihat hukum dalam pledoinya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Deddy Arisandi membeberkan kronologi penyelenggaraan event “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di wilayah Surabaya.

Menurut jaksa, informasi mengenai kegiatan tersebut pertama kali beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 akun anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara acara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di wilayah Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kriteria peserta yang dibagi dalam kategori “Top” dan “Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur, yang berisi ajakan mengikuti kegiatan tersebut di Surabaya.

Jaksa mengungkapkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran.

Kelompok pertama merupakan admin atau penyelenggara yang berjumlah delapan orang, di antaranya Raka Anugrah Hamdhana (Ardi), Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman (Tur), Muhammad Abduh Kuswono (Abduh), Muhammad Bastomi (Tristan), Habib Fasal Muttaqi Aziz (Aza), Enggar Lukito Wignyo (Hasel), serta Adam alias Daniel.

Sementara itu, 25 orang lainnya berperan sebagai peserta yang terdiri dari kategori Top dan Bottom, di antaranya Edi Susanto alias Stedy, Muhammad Handika Riki Saputra, Bintang Kerta Wijaya, Abdul Wahid, serta sejumlah nama lainnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp yang berisi pembahasan terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *