Pelecehan Seksual di Ruang Publik: Jaksa Beberkan Dakwaan terhadap Waskito

Hukum221 Dilihat

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Waskito Setyo Prakoso bin Sudjita dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Kutai, Surabaya. Senin (8/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Café Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.

Menurut uraian jaksa, saat itu korban Annisa Salsabilatussyifa bersama rekannya, Dona Bonita, hendak mengunjungi Café Little Cave. Namun setelah tiba di lokasi, mereka mendapati kafe tersebut tutup dan kemudian mencari alternatif tempat nongkrong di sekitar lokasi.

Ketika berada di depan kafe, Dona Bonita melihat terdakwa berada di belakang korban sambil memperhatikan situasi sekitar. Tak lama kemudian, terdakwa disebut mendekati korban dan mengarahkan tangan kirinya ke bagian payudara kanan korban serta meremasnya dengan keras.

Menyaksikan kejadian itu, Dona Bonita langsung berteriak. Namun terdakwa tidak menghiraukan teriakan tersebut dan justru melarikan diri. Korban bersama saksi kemudian mengejar terdakwa hingga kawasan perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya.

Saat terdakwa berhenti karena lampu lalu lintas merah, saksi Dona Bonita sempat mengambil foto dan video terdakwa menggunakan telepon genggamnya. Setelah itu terdakwa kembali melarikan diri ke arah Jalan Hayam Wuruk. Upaya pengejaran yang dilakukan korban dan saksi berakhir setelah mereka kehilangan jejak terdakwa di sekitar area Kebun Binatang Surabaya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Dalam berkas perkara juga dicantumkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Nomor: Psi/74/III/Kes.3/2026/Rumkit tertanggal 24 Maret 2026.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban memiliki kemampuan intelektual rata-rata dan dinilai kompeten untuk memberikan keterangan dalam proses hukum. Tim psikolog juga menilai keterangan korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya konsisten dan didukung oleh keterangan pihak keluarga serta data pendukung lainnya.

Selain itu, pemeriksaan menemukan adanya dampak psikologis yang dialami korban pascakejadian, antara lain meningkatnya kewaspadaan saat berada di dekat laki-laki ketika mengendarai sepeda motor, gangguan tidur, hingga munculnya gejala kecemasan (anxiety), depresi, dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa akan menjalani proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh JPU Damang Anubowo. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *