Mantan Supervisor Black Owl Diadili dalam Kasus Pecabulan Pengunjung Club

Hukum120 Dilihat

Surabaya – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU Damang Anubowo mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat terdakwa masih bekerja sebagai supervisor di Black Owl Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama yang menginformasikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto kembali mengirim pesan bertuliskan, “Pak dicariin meja 8.”

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan SR (17). Keduanya kemudian berbincang dan saling bertukar nomor telepon. Setelah mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol, kondisi korban disebut menjadi mabuk.

Menurut dakwaan, setelah korban berada dalam kondisi mabuk, beberapa waiter membantu membawa korban ke dalam mobil layanan transportasi daring yang di dalamnya telah terdapat terdakwa. Korban kemudian dibawa menuju Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Setibanya di hotel, korban yang dalam kondisi tidak stabil disebut dibopong oleh terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa kemudian meminta uang untuk memesan kamar hotel dan meminta kartu identitas korban. Karena korban tidak memberikan kartu identitasnya, terdakwa disebut mengambil uang dari tas korban untuk melakukan pemesanan kamar.

Selanjutnya, korban dibawa ke kamar nomor 207. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah masuk kamar, terdakwa sempat masuk ke kamar mandi. Saat keluar, lampu kamar dimatikan dan terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tertanggal 30 Desember 2025, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety), depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *