JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut disebut menjadi nilai sitaan terbesar yang pernah diperoleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah perangkat elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Dari rumah Arif, KPK menyita uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari pihak swasta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung Tbk, KPK menyita Rp896 juta.
Sementara dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik menyita Rp8 juta. Adapun dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diamankan uang sebesar Rp49,5 juta.
OTT Berkaitan dengan Pengurusan HGB
OTT KPK berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara tersebut, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
Dengan nilai barang bukti yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar, perkara ini menjadi salah satu OTT KPK dengan jumlah sitaan terbesar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara pengurusan HGB tersebut.
Menteri Nusron Wahid Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di kementeriannya sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan tim penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam pengembangan kasus tersebut.
“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” jelasnya. (IST)














