SURABAYA — Perkara dugaan sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 yang menyeret sejumlah terdakwa mulai mengungkap alur perekrutan calon mahasiswa hingga dugaan transaksi untuk masuk Fakultas Kedokteran sejumlah perguruan tinggi.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan modus menawarkan jalur masuk Fakultas Kedokteran melalui mekanisme yang disebut sebagai “jalur belakang”, tanpa mengikuti proses seleksi sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Roni Zulkarnain, yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, diduga menawarkan bantuan kepada keluarga Hendi Karisma Nael Royan untuk masuk Fakultas Kedokteran.
Roni kemudian disebut menghubungi terdakwa Ikhwanuddin. Dalam komunikasi tersebut, Ikhwanuddin diduga menawarkan mekanisme masuk Fakultas Kedokteran tanpa mengikuti tes dan hanya dengan menyiapkan sejumlah dokumen.
Pembicaraan mengenai pilihan perguruan tinggi kemudian berkembang. Sejumlah kampus yang disebut dalam persidangan antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), serta Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
BACA: Bukan Calo Biasa! 3 Dokter Terseret Kasus Joki Kedokteran, Tarif Kampus Tembus Rp800 Juta
Jaksa mengungkapkan, biaya yang disebut dalam pembicaraan berbeda-beda tergantung kampus. Untuk Fakultas Kedokteran Unair, biaya yang ditawarkan disebut mencapai Rp800 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran UB Malang disebut Rp800 juta dan Universitas Negeri Malang sekitar Rp700 juta.
Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo, yang disebut sebagai dokter senior. Rony kemudian disebut meminta pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin.
Pembayaran tersebut, menurut uraian perkara, dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.
Darmawan selanjutnya disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga disebut berprofesi sebagai dokter.
Bayu kemudian disebut menghubungi terdakwa I Komang Parama Panditha Putra untuk meminta bantuan meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 dengan menggunakan jasa joki.
Dugaan Manipulasi Identitas
Persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan identitas peserta lain dalam pelaksanaan ujian. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diamankan penyidik disebut berkaitan dengan modus operandi jaringan tersebut.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan sedikitnya 85 barang bukti. Di antaranya terdapat KTP palsu, ijazah palsu SD, SMP, dan SMA, serta sejumlah benda lain yang diduga digunakan untuk mendukung aksi tersebut.
Beberapa nama yang tercantum dalam barang bukti antara lain Handika Risman El-Royyan, Roudhotul Jannah, Helga Midyat Asfarin, dan Mohammad Aliev Akbar Irawan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyediaan joki untuk menggantikan peserta ujian, manipulasi data identitas, hingga penggunaan foto joki pada kartu peserta.
Dalam persidangan, saksi Riski, seorang pengawas UTBK dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menjelaskan bagaimana dugaan penggunaan identitas berbeda terungkap.
Menurut Riski, kecurigaan bermula ketika seorang peserta diperiksa menggunakan aplikasi safe exam browser (SEB). Identitas peserta tersebut dinilai tidak terdeteksi sebagaimana mestinya sehingga pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan ponsel pengawas lain.
“Setelah selesai ujian, peserta itu kami giring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Riski dalam persidangan.
Perbedaan juga ditemukan pada foto KTP dengan orang yang mengikuti ujian. Riski mengatakan, peserta yang menjalani ujian di lokasi tersebut memiliki identitas dan ijazah yang berbeda dengan data yang digunakan.
Setelah menemukan kejanggalan itu, Riski mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk melaporkan dugaan kecurangan kepada Polsek Lakarsantri.
Perkara Menyeret Sejumlah Terdakwa
Perkara dugaan sindikat joki UTBK-SNBT 2026 ini menyeret sejumlah terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG., Roni Zulkarnain, dan Fiki Prasetyo.
Dalam persidangan pada Senin (14/9/2026), jaksa penuntut umum juga menunjukkan KTP atas nama Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.
Kasus ini masih bergulir di PN Surabaya. Fakta-fakta mengenai peran masing-masing terdakwa, aliran dana, serta penggunaan identitas peserta masih menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan. (TOM)








