KPK Panggil Anwar Sadad Pekan Ini, Kesaksian Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Dinanti di Sidang Ijon Hibah Pokir

Hukum, Nasional, Politik43 Dilihat

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Anwar Sadad sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi ijon dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, Kamis (12/11/2026).

Pemanggilan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah yang menyeret empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Anwar Sadad akan dimintai keterangan untuk mendalami rangkaian perkara yang tengah disidangkan.

“Seperti dalam persidangan tadi, Pak Anwar Sadad kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi Kamis pekan depan,” ujar Febri seusai persidangan.

Febri menjelaskan, pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, KPK akan melayangkan pemanggilan berikutnya hingga tiga kali.

Jika tetap tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik maupun jaksa dapat menempuh mekanisme pemanggilan paksa sesuai ketentuan hukum.

Agenda pemeriksaan Anwar Sadad menjadi perhatian karena posisinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim berkaitan dengan periode pengalokasian dana hibah Pokir yang kini menjadi objek perkara.

Sebelumnya, persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap mekanisme pengajuan hingga pencairan dana hibah. Bahkan, muncul kesaksian penerima hibah yang mengaku tidak mengetahui proses pembuatan proposal maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kesaksian tersebut membuka sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana usulan hibah diproses, siapa yang mengatur pengajuan, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan.

Keterangan Anwar Sadad pada 12 November mendatang diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengalokasian dana hibah Pokir DPRD Jatim sekaligus mengungkap hubungan para pihak dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, empat terdakwa tengah menjalani proses persidangan. Keterangan Anwar Sadad yang sudah menjadi tersangka namun masih menghirup udara bebas ini  nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa di hadapan majelis hakim.(TOM)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *