Kasus Endorse Judi Online Kembali Mencuat, Jaksa Beberkan Modus dan Aliran Dana

Hukum191 Dilihat

Surabaya – Seorang perempuan bernama Rachmawati Puspita Ningrum harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa diduga menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian online melalui unggahan promosi di media sosial.

JPU menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar Oktober 2025 ketika terdakwa berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk Gang VI No. 28, Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pesan tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi atau endorse terhadap situs perjudian online bernama Martabak188 dengan tautan manis188.online. Tawaran itu kemudian diterima oleh terdakwa yang menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ sebagai media promosi.” Kata JPU Vini di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (2/6/2026). 

Menurut dakwaan, terdakwa beberapa kali mengunggah konten berupa story Instagram yang berisi tautan dan promosi situs judi online tersebut. Unggahan terakhir disebut dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penyelidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan promosi perjudian online, antara lain satu unit telepon genggam Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa menerima pembayaran atas jasa promosi tersebut sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA. Rinciannya yakni sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Total imbalan yang diterima terdakwa mencapai Rp2 juta, yang menurut dakwaan digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Terdakwa menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan, serta dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang,” Ucap JPU Vini

Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum lebih lanjut. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *