JPU R. Ocky Tuntut Komplotan Pencuri Kabel Telkom Surabaya 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara 

Hukum145 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *