Gresik Sarang Narkoba! Gudang Penyimpanan 3,37 Ton Kuncup Ganja Dibongkar BNN

Berita, Hukum, Nasional334 Dilihat

GRESIK – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand. Barang haram tersebut disita dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Bea Cukai dan BNN mengenai sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus lateks berisi bungkusan plastik bertimah. Setelah dibuka, isinya berupa bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis teknologi informasi, dokumen pengiriman, serta berbagai petunjuk lainnya. Hasil penyelidikan mengarah pada pengiriman kontainer serupa yang ditujukan ke Kabupaten Gresik.

Tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery dengan mengawasi proses distribusi barang menggunakan dua truk hingga tiba di sebuah gudang di kawasan pergudangan Gresik. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan empat unit truk beserta seluruh muatan yang diduga berisi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 koper yang masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus atau total sekitar 1,605 ton bruto. Selain itu, ditemukan pula 80 bal kardus lateks yang berisi sekitar 3.200 bungkus narkotika dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto.

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan 12 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri atas pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara Tiongkok yang diduga sebagai pemilik gudang di Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.

BNN juga mengungkap bahwa ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan dalam bentuk konvensional. Barang haram itu diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang kemudian digunakan sebagai cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.

Menurut Suyudi, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.114.200 jiwa. Sementara potensi kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.

BNN menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu para pengendali jaringan internasional serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *