Eksepsi 6 Terdakwa Korupsi PT Pelindo Ditolak, Putusan Sela Diwarnai Debat Panas Jaksa vs Pengacara!

Berita, Hukum162 Dilihat

SURABAYA: Majelis Hakim secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang merugikan negara Rp 83 miliar.

Putusan sela tersebut memastikan perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut serta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ratna Diani Wulansari di ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau batal demi hukum (obscuur libel). Hakim juga menepis klaim bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi sengketa administratif atau ranah perdata terkait persaingan usaha.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat, serta unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari dua entitas berbeda, yakni pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dari pihak Pelindo, terdakwa terdiri atas Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari pihak APBS, turut didakwa Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Diakhir sidang sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para kuasa hukum terdakwa. Pemicunya, pihak kuasa hukum minta nama saksi-saksi sudah diberitahukan sebelum sidang lanjutan digelar.

Awalnya, JPU Nyoman Darma Yoga menyatakan kesiapan pihaknya saat dimnita untuk menghadirkan saksi sesuai cluster yang diminta majelis hakim sebagai langkah awal pembuktian.

“Siap yang mulia. Sesuai ketentuan, untuk saksi besok kami hadirkan dari  pihak penyelenggara (Pelindo)  terlebih dahulu, untuk nama-nama belum bisa kita pastikan karena terkait surat panggilan dan ada yang dari luar kota, ” kata JPU di hadapan majelis.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, ngotot meminta nama saksi disebutkan sebelum sidang minggu depan. Alasannya, agar sidang berjalan efektif dan transparans.

“Terdakwa ada enam orang. Kami mohon JPU dapat menjelaskan berapa jumlah saksi yang akan diajukan serta memastikan kesiapan alat bukti. Mohon dikabulkan yang mulia,” ujarnya.

Saling debat terjadi hingga empat kali, membuat Hakim Ratna langsung mengigatkan agar para pengacara tidak lagi beragumentasi dan melaksanakan keputusan hakim.

“Sidang ini masih panjang, kalau begini terus nggak selesai. Tadi sudah dikasih clue sama jaksa, siapa saksinya besok, tidak bisa kasih nama. Cukup ya, sidang saya tutup, ” ucap Hakim sambil langsung mengetuk palu. (tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *