Eks Staf Admin SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Rp328 Juta, Klaim Kerugian YPK Buah Hati Dinilai Tak Berdasar

Hukum61 Dilihat

SURABAYA – Persidangan dugaan penggelapan dana di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal yayasan sebesar Rp328.491.000.

Namun di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyoroti sikap yayasan yang sebelumnya menyampaikan kepada publik adanya kerugian hingga Rp1,4 miliar. Menurut pihak pembela, klaim tersebut tidak didukung hasil audit yang jelas dan berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf administrasi selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa menyebut terdakwa diduga menggelapkan pembayaran SPP dua siswa sebesar Rp184,8 juta dengan cara meminta orang tua mentransfer dana ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi yayasan.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Menurut jaksa, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima. Dari total pencairan Rp199,2 juta, sebesar Rp101,6 juta diduga dikuasai terdakwa. Bahkan pada 2020, tunjangan untuk 11 guru disebut tidak disalurkan.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan tunai oleh orang tua siswa dan tidak disetorkan ke kas yayasan.

Kasus ini terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada Maret 2025. Audit investigasi internal yang diselesaikan pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp328.491.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.

Iwan menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati sebelum perkara bergulir di pengadilan.

“Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami memiliki bukti transfernya,” ujar Iwan.

Ia juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan yayasan karena masih berupa audit internal.

“Kami menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas. Sementara dalam dakwaan jaksa nilainya Rp328 juta,” katanya.

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta sehingga terdapat perbedaan signifikan dengan angka yang sebelumnya dipublikasikan pihak yayasan.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah dilayangkan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.

“Proses laporan kami di Polrestabes Surabaya masih berjalan dan kami menunggu kepastian hukumnya,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *