Dituntut 9 Bulan Penjara, Prabowo Prawira Minta Saksi Sosial 

Hukum83 Dilihat

Surabaya – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Namun, pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif.  Tidak pernah mangkir dari persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya.

Belum pernah dihukum sebelumnya;
telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat;
mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis;
keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial,
pidana denda, atau pidana bersyarat.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sidang perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2026/PN Sby tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *