Didakwa Tipu Ribuan Pelari, Penggagas Jatim Half Marathon 2026 Diadili di PN Surabaya

Hukum102 Dilihat

Surabaya – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Angelo Emanuel Flavio Seac, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Juli 2025 saat terdakwa membentuk event organizer bernama Air.increative untuk menyelenggarakan ajang lari yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam persiapannya, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia.
Menurut jaksa, penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 sejak awal merupakan rangkaian perbuatan yang tidak didukung pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan event lari Jatim Half Marathon 2026 merupakan akal-akalan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak pernah mengajukan syarat-syarat surat permohonan izin keramaian,” ujar JPU saat membacakan dakwaan. Senin (9/6).

Pendaftaran peserta dibuka pada pekan kedua November 2025. Untuk penjualan tiket, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix). Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kios Tix memperoleh fee sebesar Rp12,5 juta serta biaya platform Rp3.500 per tiket yang terjual.

Namun, seluruh dana hasil penjualan tiket hanya dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening penerima yang tercantum dalam perjanjian merupakan rekening atas nama dirinya.

Untuk menarik minat masyarakat, promosi dilakukan melalui akun Instagram @Air.increative yang menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp220.000, 10K sebesar Rp330.000, dan 21K sebesar Rp399.000. Peserta juga dijanjikan berbagai fasilitas seperti jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, serta finisher jacket.

Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Kapolrestabes Surabaya maupun Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu, mengaku mengetahui informasi event tersebut melalui media sosial pada Januari 2026. Ia kemudian mendaftar pada kategori 21K melalui platform Kios Tix dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp399.000 menggunakan OVO Cash.
Berdasarkan data Kios Tix, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp383 juta.
Dana tersebut kemudian dicairkan terdakwa secara bertahap sejak November 2025 hingga 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp204 juta disebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sedangkan sekitar Rp178 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang Rp178 juta digunakan terdakwa untuk membeli ponsel, membayar penginapan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Emanuel.

Pada 30 Januari 2026, dua hari sebelum pelaksanaan, para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa event Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi para peserta yang telah membayar biaya pendaftaran.
Widhi, yang mewakili sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *