Depan Hakim, Residivis Agus Halim Akui Tipu Korban Rp1,26 Miliar Bermodus BPKB Palsu

Hukum182 Dilihat

SURABAYA – Agus Halim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Residivis kasus pemalsuan BPKB ini kini diadili dalam perkara dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan Tjan Stefani Margareta hingga Rp1,26 miliar. Modusnya, menawarkan pembelian sejumlah mobil dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan kendaraan, menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Halim mengakui pernah mengenal korban saat dirinya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sedangkan Tjan bekerja di perusahaan asuransi.

“Saya mengenal korban saat bekerja di KSP Arta Niaga. Saya sempat membeli asuransi, kemudian pernah meminjam uang Rp2 miliar dengan jaminan giro, tetapi sudah selesai,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mengorek riwayat hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan apakah Agus sebelumnya pernah menjalani persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Agus pun membenarkan dirinya pernah dua kali diadili dalam perkara serupa. Bahkan, ia mengaku telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

“Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara,” ungkapnya.

Terkait perkara yang menjeratnya saat ini, Agus menceritakan bahwa sebelum ditangkap polisi, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman.

Menurut Agus, korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya. Ia mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut.

“Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang, kemudian saya pulang. Setelah seminggu baru saya ditangkap,” kilah terdakwa.

Agus juga mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut pengakuannya, ditransfer secara bertahap.

Saat ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang tersebut dan apakah sudah ada pengembalian kepada korban, Agus mengakui uang itu digunakan untuk membayar utang ketika dirinya masih menjadi anggota KSP.

“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” ucapnya.

Modus Tawaran Tiga Mobil

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula sekitar September 2014. Agus diduga melakukan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Saat itu, keduanya mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Agus menawarkan Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam seharga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

Tak hanya itu, Agus menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, serta cek Bank Mustika senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut dijanjikan mampu menghasilkan uang sewa Rp750 ribu per hari.

Korban kembali menyerahkan uang. Pada 23 Oktober 2014, Tjan memberikan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi, kemudian mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim pada 29 Oktober 2014.

Berikutnya, pada November 2014, Agus dan Erlinda kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp450 juta. Mobil tersebut diklaim bisa disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi ketiga ini, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta. Dari jumlah itu, Rp10 juta disebut digunakan terdakwa untuk biaya servis ketiga mobil.

Tiga Mobil Tak Pernah Dikembalikan

Persoalan mulai muncul ketika Agus dan Erlinda kembali mendatangi korban sekitar Desember 2014. Keduanya meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada seseorang. Mereka berjanji kendaraan akan dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Namun, pada Januari 2015, terdakwa dan istrinya kembali mengambil ketiga kendaraan itu dengan alasan serupa. Ironisnya, setelah pengambilan tersebut, ketiga mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan disebutkan, Tjan juga tidak pernah menerima uang hasil penyewaan kendaraan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,26 miliar.

Atas perkara ini, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan yang dilakukan secara berlanjut. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *