Sidang Sengketa Lahan 150 Hektar di Jombang, Ahli: AUP Belum Cukup Buktikan Kerugian

Berita, Hukum198 Dilihat

SURABAYA – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, Rabu  (26/8/2026), perdebatan mengerucut pada kekuatan pembuktian hasil Agreed-Upon Procedures (AUP) yang digunakan pihak penggugat untuk mendukung dalil adanya kerugian perusahaan.

Tim kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto dan Michael, menghadirkan Didied Poernawan Affandy, dosen sekaligus akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya sebagai saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan bahwa AUP yang menggunakan standar SJT 4400 merupakan jasa yang bersifat non-assurance. Artinya, pemeriksaan tersebut tidak menghasilkan opini maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian.

Menurut ahli, AUP hanya memaparkan fakta berdasarkan prosedur tertentu yang sebelumnya telah disepakati. Karena ruang lingkupnya terbatas, hasil AUP tidak dapat serta-merta digeneralisasi untuk menyimpulkan kondisi keseluruhan sebuah transaksi.

Ahli juga menegaskan bahwa AUP berbeda dengan audit investigatif. Untuk membuktikan kerugian perusahaan dalam transaksi bernilai besar, diperlukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen secara lengkap serta verifikasi terhadap keseluruhan transaksi.

“Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap,” ujar ahli dalam persidangan.

Perkara tersebut berawal dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang dengan nilai sekitar Rp21,4 miliar. Pihak penggugat menilai dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak.

Namun, pihak Nany Widjaja membantah dasar kesimpulan tersebut. Keterbatasan AUP menjadi salah satu poin yang ditekankan untuk menunjukkan bahwa belum terdapat dasar pemeriksaan yang cukup untuk menyatakan adanya kerugian maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada mantan direksi.

Usai persidangan, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, kembali menegaskan perbedaan antara AUP dan audit investigatif.

“Kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya. AUP itu pedoman dasarnya SJT 4400, memang auditor tidak boleh mengeluarkan opini,” kata Richard.

Menurut dia, opini dalam audit diperlukan untuk menilai berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh apakah terdapat kondisi yang dapat disimpulkan sebagai kerugian atau tidak.

Richard menjelaskan, dalam AUP auditor hanya menjalankan prosedur yang telah disepakati antara pemberi kerja dengan auditor. Sementara audit investigatif memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena memeriksa keseluruhan populasi dan fakta yang berkaitan dengan suatu perkara.

“AUP itu hanya untuk sekadar prosedur saja yang diaudit, sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi. Jadi dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu,” paparnya.

Richard menilai keterangan ahli dari Universitas Brawijaya tersebut semakin memperkuat posisi pihaknya bahwa hasil AUP belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian perusahaan.

“Ada catatan dari pernyataan ahli tadi, kalau AUP ini terlalu prematur untuk bisa digunakan sebagai penentu perusahaan ini memiliki kerugian atau tidak. Hari ini ada ahli dari Universitas Brawijaya yang menjelaskan dan menegaskan bahwa yang namanya AUP itu sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian,” tegasnya.

Persidangan perkara sengketa lahan tersebut masih akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli kedua dari pihak tergugat. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *