Dedi Haryanto Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar

Hukum108 Dilihat

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dedi Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri itu telah mengalihkan rekening penerimaan fee dari TikTok Indonesia sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 miliar. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency entertainment yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia, sedangkan Harry Rusdy Tan menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan memimpin operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, melakukan pembinaan, promosi, hingga menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada komisaris.

JPU mengungkapkan PT Amoka Creo Mandiri menjalin kerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB. Dalam skema bisnis tersebut, perusahaan memperoleh fee dari TikTok Indonesia yang disalurkan melalui kedua agency tersebut. Pembayaran semestinya ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri maupun rekening Harry Rusdy Tan.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai Sub Agency Triple Delapan untuk mengalihkan pembayaran fee ke sejumlah rekening lain tanpa persetujuan komisaris.

Rekening yang disebut dalam dakwaan antara lain rekening Bank BCA atas nama Hariyanti, rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, rekening Bank BCA atas nama Nofi Andreas, serta rekening Bank BCA atas nama Susi Prihantini.

Jaksa menyebut pengalihan rekening tersebut dilakukan tanpa dilaporkan kepada Harry Rusdy Tan dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini dan tidak disetorkan ke kas perusahaan untuk kepentingan operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai pada awal 2023. Selanjutnya dilakukan audit eksternal oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Dedi Haryanto membantah sebagian besar dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya pengalihan rekening sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dedi menjelaskan kegiatan usaha PT Amoka Creo Mandiri bergerak di bidang agency live streaming TikTok yang menaungi host, penyanyi, DJ, dan konten kreator. Menurutnya, sumber pendapatan perusahaan berasal dari gift yang diberikan penonton serta fee agency dari TikTok.

Ia juga menyebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan mengklaim usaha tersebut sangat menguntungkan dengan modal yang relatif kecil.

“Saya tidak pernah mengelakkan. Susi tidak dibawa Amoka. Saya juga tidak pernah membeli mobil dari uang perusahaan,” ujar Dedi di persidangan.

Terdakwa juga menyatakan stempel perusahaan berada dalam penguasaan Harry Rusdy Tan serta mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan promosi, termasuk pembelian gift dalam aktivitas live streaming. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *